Jakarta – Kasus dugaan cedera janji atau wanprestasi yang terdaftar dalam perkara perdata nomor 414/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki babak baru. Shavey Baveiza, selaku Managing Partner Silalahi And Partners Law Firm, secara terbuka mendesak pihak Tergugat untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti setiap tahapan persidangan.
Sikap kooperatif tersebut dinilai sangat penting agar pemeriksaan perkara terkait pemenuhan kewajiban hukum ini dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien, sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Shavey Baveiza menyampaikan bahwa kehadiran dan kepatuhan hukum dari Tergugat akan membantu Majelis Hakim dalam menggali kebenaran materiil serta menilai duduk perkara ini secara objektif dari kedua belah pihak.
“Kami meminta dan mengimbau kepada pihak Tergugat agar bersikap kooperatif dalam menghadapi gugatan wanprestasi perkara nomor 414 ini di PN Jakarta Selatan. Hormati panggilan pengadilan dan ikuti prosesnya secara patut. Jangan ada upaya-upaya yang justru mengulur waktu dan merugikan efektivitas persidangan,” ujar Shavey di Jakarta, (08/5/2026).
Lebih lanjut, Shavey menegaskan bahwa Silalahi And Partners Law Firm selaku kuasa hukum telah siap sepenuhnya dengan menyusun konstruksi hukum yang matang serta menyiapkan bukti-bukti autentik mengenai adanya kelalaian pemenuhan komitmen yang dilakukan oleh Tergugat.
Ia juga menambahkan bahwa sikap menghindar atau tidak kooperatif di dalam persidangan tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan justru dapat merugikan posisi hukum Tergugat sendiri.
“Proses litigasi ini adalah sarana resmi bagi para pihak untuk menguji dalil dan mempertahankan hak secara sah. Jika Tergugat merasa memiliki argumentasi atau bantahan, sampaikanlah secara jantan di ruang sidang. Kami berharap persidangan ke depan dapat berjalan kondusif tanpa ada penundaan yang tidak perlu,” tegas advokat tersebut.
Di akhir keterangannya, Shavey menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi memperjuangkan hak-hak hukum kliennya dan memastikan tercapainya kepastian hukum serta pemulihan kerugian yang dialami akibat tindakan wanprestasi tersebut. Oleh karena nya, Shavey dalam gugatannya telah memohonkan Sita Jaminan atas Sebidang Tanah dan Bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 1966 / Srengseng Sawah seluas 364 m2 di Srengseng Sawah, Kp. Srengseng Sawah RT.001/RW.005, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Arlinda Sherly Handayani.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepemimpinan sidang kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan kami siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan patuh pada hukum acara yang berlaku,” pungkas Shavey Baveiza.


