Jakarta – Koordinator Bidang Kajian Strategis Lingkaran Mahasiswa Islam (LMI), Rahmat Sirvev, mengkritik kebijakan pemerintah yang menyiapkan tiga skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menilai kebijakan itu bukanlah solusi terbaik, melainkan pengakuan terselubung atas kegagalan perencanaan kepegawaian nasional selama dua dekade terakhir.
“Pemerintah sedang memadamkan api yang mereka nyalakan sendiri, lalu meminta tepuk tangan karena membawa selang. Ini drama politik yang sudah sangat basi,” ujar Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).
Rahmat menyoroti skema pertama yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8), yakni efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat, serta belanja makanan dan minuman. Menurutnya, solusi tersebut menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman pemerintah terhadap akar masalah fiskal daerah.
“Ini wujud penghinaan terhadap akal sehat. Masalah belanja pegawai yang jebol sampai puluhan triliun diselesaikan dengan memotong snack rapat? Artinya selama ini Kemendagri tahu ada pemborosan besar-besaran tapi dibiarkan. Sekarang ketika daerah mau kolaps, tiba-tiba efisiensi jadi jurus sakti. Ini bukan solusi, ini pengakuan dosa,” tegasnya.
Dana Darurat yang Menipu
Rahmat juga mengkritisi klaim pemerintah soal total tambahan dukungan pusat sebesar Rp18,9 triliun yang disebut berasal dari pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunggak dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Ia menyebut angka itu mengecoh publik.
“Rp10 triliun dari DBH adalah uang daerah sendiri yang tertunda penyalurannya oleh pusat. Itu bukan bantuan, itu kewajiban yang baru dibayar setelah daerah menjerit. Sementara Rp8 triliun tambahan DAU adalah dana darurat untuk menutup lubang yang diciptakan oleh kebijakan rekrutmen PPPK massal tanpa perhitungan fiskal yang matang. Pemerintah menciptakan krisis, lalu menjual solusi sebagai keberhasilan. Ini wujud penipuan politik yang sistematis,” paparnya.
Mahasiswa asal Maluku itu menambahkan bahwa tanpa reformasi formula DAU yang memasukkan beban PPPK secara permanen, krisis serupa akan terus berulang setiap tahun. Pemerintah pusat, katanya, akan terus tampil sebagai “penyelamat” di atas penderitaan daerah.
Sentralisasi Terselubung
Rahmat secara khusus menyoroti wacana pengalihan status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat yang disampaikan Mendagri usai rapat koordinasi. Ia menilai kebijakan itu sebagai bentuk resentralisasi yang menggerogoti otonomi daerah secara diam-diam.
“Ini berbahaya. Pak Tito sebagai Mendagri seharusnya menjaga marwah otonomi daerah, bukan malah mengamputasi kewenangan daerah dengan alasan ‘meringankan beban’. Guru dialihkan jadi ASN pusat, lalu ditempatkan di daerah. Kepala sekolah dan dinas pendidikan kehilangan otoritas. Ini bukan solusi terbaik, ini terlihat sebagai bentuk perampasan kedaulatan daerah secara halus,” ujarnya.
Ia mempertanyakan nasib guru PPPK yang menolak dipindahkan, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap guru berstatus ASN pusat yang bekerja di daerah. Menurutnya, kebijakan ini adalah jalan pintas yang akan melahirkan masalah baru yang lebih rumit di masa depan.
Dosa Asal Honorer yang Tak Pernah Diselesaikan
LMI melalui Rahmat menelusuri akar masalah hingga ke sejarah panjang tenaga honorer di Indonesia. Ia menyebut bahwa sejak era Orde Baru, negara secara sistematis merekrut tenaga honorer untuk menambal kekosongan pelayanan publik tanpa memberikan status dan upah yang layak.
“Sejak 1980-an, moratorium CPNS terjadi berkali-kali, tapi daerah tetap butuh guru dan tenaga kesehatan. Lalu muncul ‘jalan pintas’ yang sekarang jadi bom waktu: rekrut honorer murah tanpa perhitungan fiskal. Setelah reformasi dan Pilkada, jumlahnya meledak. Berbagai kajian dan temuan pengawasan menyebut praktik ini kerap dijadikan alat politik balas budi. Inilah dosa asal yang tidak pernah diselesaikan,” jelasnya.
Ia mencatat, pada 2005 pemerintah sudah mencoba menyelesaikan lewat PP Nomor 48 yang melarang pengangkatan honorer baru. Namun aturan itu gagal total karena minim pengawasan dan penegakan hukum. Kini, setelah dua dekade, Indonesia menghadapi krisis yang sama dalam kemasan baru bernama PPPK.
“PPPK adalah solusi setengah hati. Statusnya bukan PNS, kontraknya tidak pasti, pensiun tidak ada. Lalu sekarang ketika daerah tak mampu bayar, pusat menggelontorkan dana darurat. Pertanyaannya, sampai kapan siklus ini berlanjut? Apa negara ini akan terus-menerus menciptakan masalah baru alih-alih menyelesaikan akarnya?” tanya Rahmat.
Desak Reformasi Total, Bukan Tambal Sulam
Rahmat mendesak pemerintah untuk menghentikan kebijakan tambal sulam dan segera melakukan reformasi total di tiga sektor sekaligus: kepegawaian, fiskal, dan hubungan pusat-daerah.
“Pertama, hapus dualisme PNS-PPPK-honorer. Semua pekerja publik harus mendapat hak setara: status permanen, gaji layak, dan pensiun. Kedua, reformasi formula DAU dan DBH dengan prinsip solidaritas fiskal yang adil, bukan ‘celah fiskal’ yang menghukum daerah miskin. Ketiga, audit forensik terhadap seluruh Pemda yang gagal mengelola keuangan. Beri sanksi tegas, bukan hadiah berupa dana talangan,” tegasnya.
Ia juga menyerukan agar pemerintah pusat menghentikan kebiasaan melempar kebijakan rekrutmen tanpa menyertakan kepastian anggaran. Menurutnya, instruksi rekrutmen PPPK massal yang dibebankan ke APBD tanpa dukungan fiskal permanen adalah bentuk “bom waktu” yang sengaja dipasang.
“Ini bukan sekadar salah teknis, melainkan bentuk kekerasan struktural terhadap ratusan ribu PPPK yang nasibnya digantung. Negara memanggil mereka untuk mengabdi, tapi tidak memberi kepastian untuk hidup layak. Itu bukan pengabdian, itu penghisapan,” pungkasnya.


