PemimpinMasaDepan.News, -Jakarta- Pernyataan sikap Partai Ummat secara resmi dibacakan di kantor DPP Partai Ummat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024.
PERNYATAAN SIKAP PARTAI UMMAT
TENTANG KECURANGAN PEMILU TAHUN 2024
Pada hari ini, Kamis, 22 Februari 2024 kami Partai Ummat ingin menyampaikan sikap terkait
dengan adanya kecurangan Pemilu Pilpres maupun Pileg 2024 yang baru saja kita lewati beberapa
hari yang lalu. Partai Ummat merasa terjadi kezaliman yang massif pada perhelatan Pemilu 2024.
Oleh karena itu, sebagai Peserta Pemilu kami perlu menyampaikan sikap yang tegas untuk hal ini,
yaitu :
1. Partai Ummat mengucapkan terima kasih kepada semua pemilih Partai Ummat di semua
tingkatan. Partai Ummat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oleh para
pemilih dengan sebaik-baiknya. Alhamdulillah Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah
mempunyai konstituen dalam berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan.
2. Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang
terutama disebabkan oleh kekacauan SIREKAP. Padahal aplikasi SIREKAP merupakan
basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
3. Partai Ummat melihat adanya kecenderungan dimana partai-partai baru memperoleh suara
yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.
4. Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya
nanti kami akan membawanya ke Bawaslu. Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai
Ummat hilang.
5. Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma SIREKAP yang ditengarai
dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan
pihak-pihak lainnya.
6. Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan Server aplikasi SIREKAP di luar negeri.
Hal ini jelas membahayakan penyelengaraan Pemilu karena membuka pintu masuk
manipulasi data hasil Pemilu.
7. Meletakkan Server Pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun
2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019
pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang
menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
8. Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak
ditempelkannya formulir C Hasil Salinan di kantor-kantor kelurahan/desa seperti
diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal langkah tersebut
adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan
dan pemenuhan hak masyarakat.
9. Partai Ummat banyak sekali menemukan kasus dimana belum diunggahnya foto formulir C
Hasil ke situs resmi KPU, hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023.
10. Hasil penghitungan SIREKAP telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang
berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu.
11. Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan SIREKAP dan
melakukan penghitungan secara manual.
12. Partai Ummat mengusulkan penggunaan E-Voting berbasis Blockchain di masa mendatang
untuk proses yang lebih cepat dan akurat, aman dari kecurangan, serta yang tidak kalah
penting menghemat anggaran hingga 93 Triliun Rupiah. Konsep ini pernah kita sampaikan
di hadapan KPU pada tahun 2022.
13. Partai Ummat bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal proses
penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk
melawan kecurangan yang terjadi. Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan
kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini.
Demikianlah pernyataan sikap Partai Ummat ini, semoga Allah SWT. senantiasa memberikar
taufik dan hidayah-Nya kepada bangsa dan rakyat Indonesia agar bisa menjadi negeri yang
Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur. Amiin ya Rabbal Alamin.