Oleh: R. Haidar Alwi – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Jakarta – Kematian Sutrimo yang mencuat di tengah perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menghadirkan sejumlah kemiripan pola dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo.
Tentu, kesamaan pola bukanlah bukti adanya kejahatan yang sama. Kasus Brigadir Yosua telah diputus pengadilan sebagai pembunuhan berencana yang disertai obstruction of justice.
Sementara itu, penyebab kematian Sutrimo hingga kini belum ditetapkan secara pasti dan belum terdapat bukti terbuka yang menunjukkan adanya pembunuhan, rekayasa tempat kejadian perkara, penghilangan barang bukti, ataupun keterlibatan pihak tertentu.
Namun pengalaman dari kasus Sambo mengajarkan bahwa kemiripan pola tidak boleh diabaikan hanya karena unsur pidananya belum terbukti. Justru pada tahap awal inilah kehati-hatian dan independensi penyelidikan menjadi sangat penting.
1. Sama-Sama Berstatus Orang Dalam
Brigadir Yosua bukan orang luar yang kebetulan berada di lingkungan Ferdy Sambo. Ia adalah ajudan yang hidup dan bekerja dalam lingkaran pribadi atasannya sehingga mengetahui berbagai aktivitas, komunikasi, dan dinamika internal yang tidak diketahui publik.
Sutrimo pun bukan sosok asing dalam kehidupan Febrie Adriansyah. Ia disebut telah bekerja selama puluhan tahun sebagai penjaga atau kepala rumah tangga.
Posisi tersebut membuatnya berpotensi mengetahui aktivitas harian, mobilitas penghuni rumah, akses keluar-masuk orang, hingga berbagai informasi yang tidak tercatat secara administratif.
Dalam banyak kasus, orang dalam sering kali menjadi saksi tidak langsung atas berbagai peristiwa penting karena kedekatan mereka dengan pusat aktivitas pihak yang memiliki kekuasaan.
2. Ketimpangan Relasi Kuasa yang Sangat Besar
Yosua merupakan brigadir polisi, sedangkan Sambo ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal. Relasi keduanya memperlihatkan jurang kekuasaan yang sangat lebar.
Demikian pula Sutrimo sebagai pekerja rumah tangga berhadapan dengan seorang pejabat tinggi penegak hukum yang pernah mengendalikan penanganan berbagai perkara korupsi bernilai triliunan rupiah.
Dalam hubungan yang timpang seperti ini, loyalitas, ketergantungan ekonomi, kepatuhan, dan rasa takut sering kali bercampur menjadi satu sehingga posisi bawahan menjadi jauh lebih rentan.
3. Lokasi Kematian Beririsan dengan Lingkungan Atasan
Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Fakta tersebut kemudian terbukti sangat penting dalam mengungkap konstruksi perkara yang sesungguhnya.
Sementara itu, Sutrimo ditemukan di Klinik Mordent, sebuah lokasi yang diberitakan memiliki keterkaitan dengan lingkungan Febrie Adriansyah dan berada tidak jauh dari salah satu kediamannya di Kebayoran Baru.
Memang belum dapat dipastikan apakah lokasi tersebut merupakan tempat kematian, tempat korban mengalami gangguan kesehatan, tempat pemindahan tubuh, atau sekadar lokasi penemuan.
Namun keterkaitan antara korban, lokasi, dan lingkungan atasannya tetap menjadi aspek yang patut diperiksa secara mendalam.
4. Jenazah Cepat Dibawa ke Kampung Halaman
Setelah meninggal dunia, jenazah Brigadir Yosua segera dibawa ke Jambi. Keluarganya kemudian mempertanyakan berbagai kejanggalan dan mendorong dilakukannya autopsi ulang yang menjadi titik balik pengungkapan kasus.
Pada kasus Sutrimo, jenazah juga segera dibawa dari Jakarta menuju Banyumas dan dimakamkan pada hari yang sama. Bedanya, tidak dilakukan autopsi forensik sebelum pemakaman.
Perbedaan sikap keluarga tidak menghapus fakta bahwa dalam kedua kasus tersebut, tubuh korban dengan cepat meninggalkan lokasi utama peristiwa sehingga peluang pemeriksaan lebih lanjut menjadi semakin terbatas.
5. Munculnya Narasi Awal Sebelum Pemeriksaan Tuntas
Kasus Brigadir Yosua pada awalnya disampaikan kepada publik sebagai peristiwa baku tembak yang dipicu dugaan pelecehan seksual. Narasi tersebut kemudian runtuh setelah fakta forensik, CCTV, dan kesaksian menunjukkan kenyataan berbeda.
Dalam kasus Sutrimo, narasi yang berkembang adalah diabetes, sakit mendadak, atau angin duduk. Tidak ada bukti bahwa penjelasan tersebut direkayasa, dan kondisi medis tersebut memang dapat menyebabkan kematian.
Namun tanpa autopsi dan pemeriksaan ilmiah yang memadai, setiap penjelasan medis tetap harus dipandang sebagai dugaan, bukan kesimpulan akhir.
6. Pentingnya Bukti Digital
Peran CCTV menjadi faktor penentu dalam terbongkarnya kasus Brigadir Yosua. Rekaman elektronik akhirnya membantah cerita yang sebelumnya dibangun.
Dalam kematian Sutrimo, peran CCTV Klinik Mordent, rekaman rumah sakit, SSD yang diamankan penyidik, telepon genggam korban, data lokasi perangkat, transaksi keuangan, hingga jejak komunikasi digital berpotensi memiliki arti yang sama pentingnya.
Bukti-bukti elektronik tersebut dapat membantu merekonstruksi siapa yang terakhir berinteraksi dengan korban, kapan korban berada di lokasi tertentu, dan bagaimana rangkaian peristiwa sebelum kematiannya.
7. Adanya Lingkaran Orang yang Mengetahui Potongan-Potongan Fakta
Dalam perkara Sambo, terungkap adanya sejumlah pihak yang mengetahui bagian berbeda dari peristiwa yang terjadi, mulai dari saksi, pelaksana, hingga pihak yang menguasai barang bukti.
Dalam kasus Sutrimo juga terdapat sejumlah pihak yang disebut mengetahui bagian-bagian tertentu dari perjalanan terakhir korban, mulai dari orang yang memanggilnya kembali ke Jakarta, pengirim uang Rp5 juta, pihak yang melihatnya terakhir kali, pemesan ambulans, hingga pihak yang mengurus pemulangan jenazah.
Mereka tentu tidak dapat disamakan dengan para pelaku dalam perkara Sambo. Namun struktur peristiwanya menunjukkan bahwa kebenaran berada pada informasi yang tersebar di antara banyak pihak.
8. Risiko Konflik Kepentingan Institusional
Ferdy Sambo adalah pejabat tinggi Polri ketika kematian Brigadir Yosua terjadi. Posisi tersebut memberinya akses yang luas terhadap jaringan internal institusi.
Febrie Adriansyah juga merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah menangani berbagai perkara besar dan memiliki jaringan kelembagaan yang luas.
Belum ada bukti bahwa Febrie mengendalikan penyelidikan kematian Sutrimo atau melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun justru karena latar belakang kekuasaan tersebut, penyelidikan harus dijaga secara ketat agar terbebas dari konflik kepentingan, loyalitas personal, maupun pengaruh kelembagaan.
Jangan Mengulangi Kesalahan yang Sama
Seluruh kemiripan tersebut belum cukup untuk menyebut Sutrimo sebagai “Yosua kedua” atau Febrie sebagai “Sambo kedua”. Kesamaan pola tidak identik dengan kesamaan kejahatan.
Namun pelajaran terbesar dari kasus Brigadir Yosua adalah bahwa kekuasaan dapat memengaruhi narasi, saksi, barang bukti, hingga respons institusi apabila tidak diawasi secara ketat.
Kematian Sutrimo belum tentu merupakan tindak pidana. Akan tetapi, berbagai kondisi yang berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran sudah terlihat: korban berasal dari lingkaran dalam pejabat berpengaruh, lokasi penemuan memiliki keterkaitan dengan lingkungan atasannya, jenazah segera dipulangkan dan dimakamkan, autopsi tidak dilakukan, serta bukti-bukti penting bertumpu pada jejak digital dan keterangan orang-orang terakhir yang berhubungan dengan korban.
Karena itu, negara tidak boleh terburu-buru menutup ruang pertanyaan sebelum seluruh fakta diuji secara ilmiah, transparan, dan independen.
Jika kemiripan pola tersebut diabaikan, maka Indonesia berisiko mengulangi kesalahan paling berbahaya dalam kasus Brigadir Yosua, membiarkan kekuasaan membentuk cerita lebih cepat daripada ilmu forensik menemukan kebenaran.(Red/,Bar.S)


