Pemimpinmasadepan.news – Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRAKI) menggelar aksi di depan Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2026)
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap informasi mengenai sumber kekayaan, sumber dana, serta proses kepemilikan dan penguasaan sejumlah badan usaha yang dikaitkan dengan Achmad Kurniadi, mantan ASN pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
GRAKI secara khusus meminta aparat menelusuri informasi terkait PT Sinar Fajar Investasi dan kepemilikan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral
Penelusuran yang diminta mencakup sumber dana, proses perolehan dan perubahan kepemilikan saham, transaksi pengalihan saham, pihak yang melakukan pembayaran, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau mengendalikan perusahaan apabila terdapat bukti mengenai kepemilikan atau pengendalian tidak langsung.
GRAKI: Bukan Menghakimi, tetapi Meminta Pemeriksaan
Koordinator Lapangan GRAKI, Bung Syahril, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat dan dorongan kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kalau sumber kekayaan dan sumber dana tersebut dapat dijelaskan secara sah, tentu harus dihormati. Tetapi kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahril.
Menurut Syahril, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada nama yang tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan.
“Kami ingin aparat menelusuri secara utuh. Dari mana sumber dananya? Bagaimana proses memperoleh sahamnya? Siapa yang membiayai? Siapa yang memperoleh manfaat ekonominya? Dan apabila ada pihak lain yang sebenarnya mengendalikan perusahaan, itu juga harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.
Soroti Sumber Dana dan Struktur Kepemilikan
GRAKI meminta aparat memverifikasi informasi mengenai asal-usul kekayaan dan sumber dana Achmad Kurniadi apabila terdapat indikasi ketidakwajaran yang perlu diperiksa lebih lanjut
Menurut GRAKI, penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen korporasi, data kepemilikan, transaksi keuangan, sumber pembiayaan, serta informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Massa juga meminta pemeriksaan terhadap sumber harta, sumber pembiayaan, serta proses kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk aspek yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP)
GRAKI menilai, apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup, pemeriksaan perlu melihat rangkaian transaksi dan perubahan kepemilikan secara utuh, bukan hanya aspek administratif.
Minta Proses Perubahan Saham Ditelusuri
Salah seorang orator dalam aksi meminta aparat memeriksa struktur kepemilikan perusahaan berdasarkan dokumen dan alat bukti yang tersedia.
“Kami mendesak aparat untuk tidak hanya melihat siapa yang namanya tercantum dalam dokumen perusahaan. Kalau ada informasi mengenai pihak yang menjadi pemilik manfaat atau pengendali sebenarnya, telusuri berdasarkan dokumen dan alat bukti. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa proses kepemilikan perusahaan berjalan sesuai hukum,” ujar orator.
Orator lainnya menyoroti proses perubahan kepemilikan saham
“Periksa akta perubahannya, periksa transaksi pengalihan sahamnya, periksa sumber uangnya, periksa siapa yang melakukan pembayaran, dan periksa siapa yang akhirnya memperoleh manfaat ekonomi. Semuanya harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Lima Tuntutan GRAKI
Dalam aksi tersebut, GRAKI menyampaikan lima tuntutan utama kepada aparat penegak hukum:
1. Penelusuran sumber kekayaan
Meminta Kortastipidkor Polri menelusuri asal-usul kekayaan dan sumber dana yang dimiliki atau dikuasai Achmad Kurniadi apabila terdapat indikasi ketidakwajaran yang perlu diverifikasi.
2. Pemeriksaan PT Genba Multi Mineral
Mendesak aparat penegak hukum memeriksa sumber harta, sumber pembiayaan, serta proses kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk aspek yang berkaitan dengan IUP.
3. Penelusuran sumber dana dan pemilik manfaat
Mendesak Kortastipidkor Polri menelusuri sumber dana yang digunakan untuk memperoleh atau menguasai PT Sinar Fajar Investasi dan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral, termasuk pihak yang menjadi pemilik manfaat apabila terdapat bukti mengenai kepemilikan atau pengendalian tidak langsung.
4. Pemeriksaan perubahan kepemilikan saham
Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap proses perubahan kepemilikan dan penguasaan PT Genba Multi Mineral, termasuk dokumen korporasi, akta perubahan, transaksi pengalihan saham, sumber pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat
5. Meminta keterangan pihak terkait
Mendesak Kortastipidkor Polri meminta keterangan Achmad Kurniadi mengenai sumber dana yang digunakan untuk memperoleh atau menguasai PT Sinar Fajar Investasi dan sekitar 51 persen saham PT Genba Multi Mineral serta hubungan dengan pihak-pihak lain yang berkaitan.
Dasar Hukum
GRAKI mendasarkan tuntutannya antara lain pada Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, Kortastipidkor memiliki tugas membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan dan penyidikan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, termasuk penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Untuk aspek pertambangan, GRAKI merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berlaku sejak 19 Maret 2025.
Ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP Nomor 39 Tahun 2025. PP Nomor 39 Tahun 2025 ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 September 2025.
“Jika Ada Bukti, Proses Sesuai Hukum”
Syahril kembali menegaskan bahwa GRAKI tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak mana pun.
“Kami tidak meminta aparat menjatuhkan vonis di luar proses hukum. Kami meminta aparat bekerja. Telusuri sumber dananya, periksa dokumennya, cek transaksi dan kepemilikannya. Kalau semuanya dapat dibuktikan sah, tentu harus dihormati. Tetapi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Syahril
GRAKI menilai transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan perusahaan, terutama perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, penting untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga kepentingan negara dan masyarakat.


