Jakarta Timur, Pemimpinmasadepan.news – Dugaan praktik mafia oli bekas kembali mencuat di kawasan industri Jalan Rawa Sumur Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Aktivitas penampungan dan pengolahan oli bekas yang diduga ilegal itu disebut-sebut telah lama beroperasi dan terkesan bebas dari pengawasan aparat maupun instansi terkait.
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan sejumlah kendaraan pengangkut diduga keluar masuk area gudang yang disebut menjadi tempat penampungan oli bekas. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran warga sekitar karena diduga dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Beberapa warga mengaku resah dengan aroma menyengat yang sering muncul terutama pada malam hari. Selain itu, mereka juga khawatir limbah oli meresap ke tanah dan saluran air di sekitar kawasan industri.
“Kalau malam baunya sangat menyengat, kami takut limbahnya mencemari lingkungan,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Oli bekas diketahui masuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sehingga pengelolaannya wajib memenuhi standar dan perizinan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah secara benar.
Sementara itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Selain dugaan pelanggaran lingkungan, aktivitas usaha tanpa izin juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain apabila terbukti tidak memiliki legalitas usaha maupun izin operasional yang sah.
Aktivis lingkungan dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap dugaan praktik mafia oli yang dapat merugikan negara dan mengancam keselamatan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait dugaan aktivitas pengolahan oli bekas ilegal tersebut.
Tim Redaksi


