Jakarta, 6 Juli 2026 — Kementerian Kehutanan hari ini secara resmi meluncurkan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia / Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) sekaligus menyerahkan persetujuan pelaksanaan proyek perdagangan karbon kepada pelaku usaha dan kelompok pengelola hutan. Acara yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola karbon sektor kehutanan nasional.
Sentra Karbon Kehutanan Indonesia dibentuk sebagai wadah kolaborasi terbuka yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat perhutanan sosial, akademisi, generasi muda, hingga mitra internasional. Tujuannya membangun ekosistem perdagangan karbon yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil tanpa mengabaikan fungsi hutan sebagai penyerap emisi gas rumah kaca.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyerahkan persetujuan kepada empat proyek kehutanan, terdiri dari tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok perhutanan sosial. Keempat proyek tersebut diproyeksikan mampu memperdagangkan sekitar 31 juta ton setara CO₂e dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp5 triliun. Selain mendorong investasi hijau, kegiatan ini juga berpotensi menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar serta menjadi bukti nyata penerapan perdagangan karbon di Indonesia.
Pihak Kemenhut menegaskan bahwa perdagangan karbon bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen strategis untuk mendukung pencapaian target iklim nasional, membuka akses pembiayaan pengelolaan hutan lestari, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Influencer Elhan Zakaria yang juga pendiri Yayasan Amerta Buana Chakra hadir dalam acara teesebut dan menyampaikan kepada redaksi pemimpinmasadepannews
“ini momen yang ditunggu pelaku usaha sektor hasil hutan dan kami menyambut baik peresmian sentra karbon kehutanan indonesia dan penyerahan persetujuan proyek karbon, langkah ini strategis membangun ekosistem karbon yang kredibel, menjaga kelestarian hutan, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat” ucapnya.
Sebagai kelanjutan penguatan infrastruktur, pada 9 Juli 2026 mendatang pemerintah juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini akan menjadi pusat pencatatan, verifikasi, dan pengelolaan unit karbon guna menjamin akuntabilitas serta kepercayaan pasar karbon Indonesia di tingkat nasional maupun global.


