Jakarta – Pada tanggal 25 Juni 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) telah menghasilkan penonaktifan sekitar 4,7 juta akun anak di berbagai platform digital.
Dari jumlah tersebut, sekitar 600 ribu akun YouTube dan 4,1 juta akun TikTok diaktifkan sebagai bagian dari penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pengetatan pengelolaan akun pengguna yang belum memenuhi persyaratan usia serta mendorong platform digital memperkuat sistem keamanan bagi pengguna anak.
Delapan hari setelah pengumuman pencapaian implementasi tersebut, tepatnya pada 3 Juli 2026, kanal YouTube Nalar Juang dilaporkan dihapus oleh YouTube. Kanal yang dikelola Ali Aludin Hamzah itu telah beroperasi sejak 2019 dan dikenal memproduksi konten edukasi bertema sosial, politik, sejarah, serta literasi publik.
Atas penghapusan tersebut, pengelola telah mengajukan banding melalui mekanisme resmi yang menyediakan YouTube dan saat ini masih menunggu hasil peninjauan.
“Kami sudah mengikuti prosedur pita yang disediakan YouTube. Sekarang tinggal menunggu hasil peninjauan dari tim mereka,” ujar Ali.
Menurut pengelola, sebelum penghapusan kanal mereka tidak menerima pemberitahuan yang menjelaskan secara spesifik konten mana yang dianggap melanggar Pedoman Komunitas YouTube. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan kreator untuk memahami alasan penegakan kebijakan maupun melakukan perbaikan.
Dugaan Keterkaitan dengan Implementasi PP TUNAS
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari YouTube yang menyebutkan bahwa penghapusan kanal Nalar Juang berkaitan dengan implementasi PP TUNAS.
Meski demikian, pengelola menilai kedekatan waktu antara pengumuman capaian implementasi PP TUNAS dan penghapusan kanal Nalar Juang menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penyesuaian sistem atau kebijakan internal YouTube yang berdampak pada sejumlah kanal.
Ali Aludin Hamzah mengatakan dugaan tersebut masih menunggu kejelasan dari YouTube melalui proses banding yang sedang berlangsung.
“Kami tidak mengerti mengapa kanal edukasi seperti Nalar Juang ikut dihapus. Kami tidak pernah menerima peringatan ataupun penjelasan mengenai konten yang dianggap streaming. Kami berharap YouTube memberikan penjelasan yang transparan atas keputusan tersebut,” katanya.
Transparansi Dinilai Menjadi Pribadi
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan di platform digital. Menurut pengelola, apabila sebuah saluran dihapus tanpa penjelasan yang memadai, pencipta akan kesulitan mengetahui apakah penghapusan disebabkan oleh pelanggaran, kesalahan sistem, atau faktor lainnya.
Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan komunikasi yang lebih jelas antara platform dan kreator dinilai penting agar proses penegakan kebijakan tetap memberikan kepastian hukum, ruang perbaikan, dan rasa keadilan bagi para pembuat konten.
Kajian terhadap Implementasi PP TUNAS
Ali Aludin Hamzah yang juga menjabat sebagai Koordinator Nasional Lingkaran Mahasiswa Islam (LMI) menyatakan tengah mengkaji implementasi PP TUNAS.
Menurutnya, tujuan PP TUNAS untuk melindungi anak di ruang digital merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat dampak terhadap saluran edukasi atau kreator yang tidak melakukan pelanggaran, mekanisme implementasinya perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak menjadi sasaran kebijakan.
LMI berencana menyampaikan masukan kepada pemerintah apabila hasil kajian menemukan adanya permasalahan dalam penerapan regulasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, YouTube belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penghapusan kanal Nalar Juang serta perkembangan proses banding yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, dugaan adanya keterkaitan antara penghapusan saluran tersebut dengan penerapan PP TUNAS masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak YouTube maupun pemerintah. Sementara itu, hasil banding yang dikeluarkan pengelola akan menjadi salah satu faktor penting untuk menjelaskan dasar penghapusan saluran tersebut.


