Pemimpinmasadepan.news – Polemik penghentian kegiatan ibadah jemaat GKPI Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian langsung Kementerian Agama RI.
Staf Khusus Menteri Agama RI, Dr. H. Gugun Gumilar, M.A., Ph.D., turun langsung mempertemukan pihak-pihak terkait. Langkah ini ditempuh untuk meredakan ketegangan dan mencari penyelesaian melalui dialog serta jalur hukum.
“Kementerian Agama hadir untuk seluruh umat. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan dialog, aturan hukum, dan tetap menjaga kerukunan,” ujar Gugun.
Akses Ibadah Dibuka Kembali
Dalam proses penyelesaian, akses menuju tempat ibadah kembali dibuka. Sementara persoalan administratif masih dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
Gugun menegaskan, pemerintah tidak berada untuk membela salah satu pihak. Mediasi dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan tetap dapat menempuh jalur hukum.
Gugun Minta Semua Pihak Menahan Diri
Gugun meminta seluruh pihak menahan diri dan menghormati kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai perbedaan menjadi sumber konflik. Mari kita selesaikan persoalan dengan kepala dingin, dialog, dan jalur hukum,” tegasnya.
Kemenag menilai penyelesaian persoalan rumah ibadah membutuhkan komunikasi terbuka, kepastian hukum, serta komitmen bersama menjaga ketertiban dan kerukunan.
Polemik GKPI Mauk Sepatan kini memasuki tahap penyelesaian melalui dialog dan koordinasi lintas pihak. Pemerintah mendorong agar persoalan diselesaikan secara damai tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.


