JAKARTA UTARA – Dugaan peredaran obat keras jenis pil koplo di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian publik. Meski persoalan tersebut telah beberapa kali diangkat melalui pemberitaan media, dugaan aktivitas penjualan obat-obatan keras di kawasan tersebut masih menjadi tanda tanya.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah titik di kawasan Muara Baru diduga masih menjadi lokasi transaksi obat keras tanpa pengawasan sebagaimana mestinya. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Penjaringan.
Dugaan Peredaran Obat Keras Perlu Diusut Tuntas
Peredaran obat keras tanpa kewenangan bukan persoalan sepele. Penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf pusat, halusinasi, perubahan perilaku, hingga risiko overdosis.
Sejumlah obat yang dikenal sering disalahgunakan antara lain Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol, Ketamin, dan Dekstrometorfan.
Triheksifenidil bahkan dikenal dalam penyalahgunaan dengan berbagai sebutan di masyarakat, seperti pil LL, Dobel L, dan sejumlah nama jalanan lainnya.
Namun, perlu ditegaskan bahwa daftar tersebut merupakan jenis obat yang secara umum dikenal sering disalahgunakan, bukan hasil identifikasi barang bukti di Muara Baru. Jenis obat yang diduga diperjualbelikan di lokasi tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh pihak berwenang.
BAPEKAP Soroti Pentingnya Pengawasan Aparatur
Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., SH., MH., M.Kn., yang akrab disapa Bang TB. Syaiful Irsyad, menjadi salah satu tokoh yang diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan pengawasan aparatur pemerintahan.
Dalam konteks dugaan peredaran obat keras di Muara Baru, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparat di lapangan perlu menjadi perhatian.
Apabila ditemukan indikasi kelemahan pengawasan atau pelanggaran oleh oknum tertentu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum.
BAPEKAP juga diharapkan dapat mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan penanganan laporan masyarakat.
Catatan: Pandangan dan pernyataan resmi Ketua Umum BAPEKAP masih perlu dikonfirmasi sebelum dicantumkan sebagai kutipan langsung.
GANN Soroti Ancaman Penyalahgunaan Obat terhadap Generasi Muda
Persoalan penyalahgunaan obat keras juga berkaitan erat dengan perlindungan generasi muda.
Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fachruddin Sangaji Bima, menjadi pihak yang diharapkan memberikan perhatian terhadap dugaan peredaran obat keras tersebut.
Pemberantasan penyalahgunaan obat tidak cukup hanya menyasar penjual di tingkat bawah. Aparat penegak hukum perlu menelusuri sumber pasokan, jalur distribusi, pemasok, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
Pandangan resmi Ketua Umum GANN juga perlu dikonfirmasi agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Kapolsek Penjaringan Belum Memberikan Keterangan
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., terkait informasi dugaan masih berlangsungnya aktivitas peredaran obat keras di kawasan Muara Baru.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban maupun keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Redaksi menegaskan bahwa belum diterimanya tanggapan tersebut tidak dapat diartikan sebagai bukti pembiaran ataupun keterlibatan aparat kepolisian.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kapolsek Penjaringan untuk memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan, patroli, penyelidikan, serta penindakan yang telah dilakukan.
Dasar Hukum Peredaran Obat Keras Ilegal
Penanganan dugaan peredaran obat keras harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang relevan antara lain:
1. Pasal 435, mengatur tindak pidana terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), mengatur praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Untuk praktik kefarmasian yang berkaitan dengan obat keras, ketentuan ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
3. Pasal 145, mengatur ketentuan penyelenggaraan praktik kefarmasian oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengawasan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan juga diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.
Penerapan pasal pidana harus disesuaikan dengan fakta hasil penyidikan, jenis obat, bentuk perbuatan, serta unsur tindak pidana yang terbukti.
Kapolda Metro Jaya Diminta Memberikan Perhatian
Munculnya kembali persoalan dugaan peredaran obat keras di Muara Baru menjadi alasan perlunya perhatian dari pimpinan kepolisian di tingkat wilayah.
Kapolda Metro Jaya dan Kapolri diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap informasi tersebut serta mendorong evaluasi apabila ditemukan kelemahan dalam pelaksanaan pengawasan maupun penindakan.
Langkah yang diperlukan bukan hanya menindak pihak yang diduga menjual obat di tingkat bawah, melainkan juga menelusuri kemungkinan sumber pasokan dan jaringan distribusinya berdasarkan bukti yang ditemukan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat, pemeriksaan internal dan proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Masyarakat tentu berharap kawasan Muara Baru tidak menjadi tempat yang rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat keras ilegal.
Jangan sampai pemberitaan terus bergulir, sementara pertanyaan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di Muara Baru belum mendapatkan penjelasan yang terang dari pihak berwenang.
Team Redaksi


