Terkait dengan aktivitas penambangan Galian C yang berlokasi di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah, ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di Lokasi tambang tersebut pada hari ini Senin 30 Desember 2024.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk keluhan dan protes atas tercaploknya fasilitas umum jalan yang menghubungkan Dukuh Duren ke Dukuh sekaligus pusat Desa Winong.
Kondisi jalan rusak parah dan berlubang sangat lebar dan dalam karena jalan atau tanah tersebut turut ditambang atau digali dan diambil material pasir dan padasnya, sehingga jalan penghubung antar pedukuhan tersebut sekarang tidak bisa dilalui sama sekali.
Setelah dilakukan penelusuran, tanah tersebut digali oleh salah satu Perusahaan tambang yang beroperasi di Lokasi tersebut dan memiliki izin WIUP atas nama PT. PMB (Parama Miguno Bhumi) yang dikeluarkan oleh dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Warga Masyarakat setempat menanyakan mengapa sejumlah luas jalan yang sedianya dipakai untuk fasilitas umum jalan penghubung antar dukuh tersebut bisa diterbitkan izin penambangan. Tentu saja hal ini sangat merugikan, karena mengganggu aktivitas warga dengan matinya akses jalan tersebut.
Selain perusakan fasilitas umum jalan penghubung tersebut, diketahui PT. Parama Miguno Bhumi juga melakukan pematokan jalan tambang yang sedianya dipakai untuk akses angkutan hasil tambang yang dipakai Bersama-sama oleh sejumlah Perusahaan tambang lainnya yang sama-sama beroperasi di areal desa Winong tersebut.
Sejumlah Perusahaan tambang lainnya juga terlihat terganggu aktivitas pengangkutan hasil tambangnya.
Aksi pematokan ini terpantau terjadi atas Prakarsa dan bekingan oleh oknum anggota POLRI Bernama Kombes Pol Ferry Sandy Sitepu, yang mana oknum tersebut adalah ayah dari pemilik PT. PMB (Parama Miguno Bhumi) tersebut.
Dengan munculnya persoalan seperti tersebut di atas, ratusan warga Desa Winong yang melakukan aksi unjuk rasa pada kali ini menyampaikan tuntutan kepada pemerintah atau instasi yang berwenang supaya bertindak tegas dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada Aparat Penegak Hukum supaya memastikan pertanggungjawaban PT. Parama Miguno Bhumi untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum jalan penghubung antar dukuh di desa Winong.
2. Kepada Kadiv Propam POLRI supaya memeriksa Oknum Polisi bernama Kombes Pol Ferry Sandy Sitepu yang terbukti memback up dan terlibat langsung melakukan Tindakan pematokan tanah yang sedianya dipakai bersama-sama untuk mengangkut hasil tambang dari semua penambang yang sah yang berlokasi pada kordinat yang sama di Desa Winong sesuai perijinan yang ada.
3. Kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah supaya meninjau ulang keabsahan dan kelengkapan izin yang dimiliki oleh PT. PMB (Parama Miguno Bumi) yang melakukan pematokan tanah untuk akses jalan tambang bersama, dan melakukan penggalian tanah fasilitas umum jalan penghubung antar dukuh di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Demikian rilis ini dikeluarkan agar dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait.
Winong 30 desember 2024
Atas nama Masyarakat Desa Winong Ngampel Kendal Jawa Tengah.
Korlap RIDWAN KATAMSI