Labura, Pemimpinmasadepan.news | Enam hektare lahan milik warga di Dusun Aek Ronggas, Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga telah digarap selama kurang lebih enam tahun tanpa penyelesaian hak dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Namun, setelah laporan resmi disampaikan kepada Polres Labuhanbatu, pertanyaan publik justru semakin mengarah pada keseriusan dan keberanian aparat dalam mengusut dugaan penyerobotan lahan yang dikaitkan dengan PT Jalahan Batubara Prima.
Laporan yang disampaikan Tono Tambunan pada 19 Oktober 2026 tersebut kini menjadi perhatian tim media yang terus mengawal proses penanganannya. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian, tetapi juga kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditelusuri tanpa pandang bulu, termasuk apabila pihak yang dilaporkan merupakan sebuah perusahaan.
Berdasarkan dokumen penerimaan laporan yang disampaikan pelapor, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1484/X/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam uraian laporan, objek tanah seluas kurang lebih enam hektare itu disebut telah digarap sejak 2020 hingga 2026 dan dikaitkan dengan aktivitas PT Jalahan Batubara Prima. Pelapor menyebut penggarapan tersebut belum disertai pembayaran ganti rugi kepada Deli Tambunan, pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan.
Kerugian yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Persoalan ini bukan sekadar konflik klaim kepemilikan tanah. Ada dugaan aktivitas penguasaan dan penggarapan lahan yang berlangsung bertahun-tahun, sehingga dasar hukum penguasaan, dokumen perusahaan, riwayat tanah, serta pihak yang memberikan persetujuan penggarapan harus dibuka dan diperiksa secara objektif.
Enam Tahun Digarap, Mengapa Hukumnya Belum Terungkap?
Rentang waktu 2020 hingga 2026 bukan waktu yang singkat. Jika benar lahan tersebut telah dikuasai dan digarap selama enam tahun sebagaimana dilaporkan, penyidik semestinya dapat menelusuri bagaimana awal mula penguasaan tanah tersebut terjadi.
Siapa yang pertama kali memberikan akses kepada perusahaan? Apakah perusahaan memiliki alas hak yang sah? Apakah terdapat persetujuan dari pemilik tanah? Adakah dokumen pelepasan hak, pembayaran ganti rugi, atau perjanjian lain yang menjadi dasar aktivitas penggarapan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik antara masyarakat dan perusahaan.
Dokumen laporan turut mencantumkan titik koordinat objek tanah, yakni 2.1036117, 99.8812511. Petunjuk geografis tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengecekan lapangan untuk memastikan batas, letak, serta riwayat penguasaan objek yang dipersoalkan.
Apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, penyidik perlu menelusuri dokumen pertanahan dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, bukan membiarkan masyarakat terus menanggung ketidakpastian.
Tim Media Konfirmasi Polres Labuhanbatu, Jawaban Ditunggu Belum Diperoleh
Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan informasi berimbang, tim wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada jajaran Polres Labuhanbatu pada Selasa (3/11/2026).
Konfirmasi tersebut ditujukan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endarjaya, S.I.K., Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani laporan masyarakat tersebut.
Adapun pokok konfirmasi yang diminta meliputi perkembangan penanganan laporan, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, rencana pemeriksaan terhadap pihak PT Jalahan Batubara Prima, penelusuran legalitas penguasaan tanah, serta kemungkinan dilakukannya pengecekan langsung terhadap objek lahan.
Namun, hingga berita ini disusun, tim media belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak-pihak yang dikonfirmasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana laporan masyarakat telah ditindaklanjuti? Apakah penyidik telah memeriksa dokumen dan saksi? Apakah pihak perusahaan sudah dimintai klarifikasi? Atau justru prosesnya masih belum menunjukkan perkembangan yang dapat dijelaskan kepada pelapor?
Tim media tidak sedang meminta kepolisian membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Yang diminta adalah penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dan langkah prosedural yang telah ditempuh sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Sebab, keterbukaan informasi mengenai pelayanan dan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
PT Jalahan Batu Bara Prima Memberikan Penjelasan
Tidak hanya kepolisian, tim media juga berupaya memperoleh keterangan dari pihak PT Jalahan Batubara Prima terkait dugaan penggarapan enam hektare lahan tersebut.
Perusahaan perlu diberikan kesempatan menjelaskan dasar hukum penguasaan tanah, dokumen yang dimiliki, kronologi awal aktivitas penggarapan sejak 2020, serta apakah benar belum pernah ada pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Namun, hingga berita ini disusun, tim media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan.
Sikap diam atau belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan bersalah. Akan tetapi, klarifikasi perusahaan sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh dan tidak hanya mendengar keterangan dari satu pihak.
Jika perusahaan memiliki dokumen dan alas hak yang sah, bukankah lebih baik dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang berwenang agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum?
Tono Tambunan: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Berhenti Di Meja SPKT
Tono Tambunan selaku pelapor menempatkan laporan tersebut sebagai upaya meminta kepastian hukum atas lahan yang diklaim milik Deli Tambunan.
Dalam persoalan seperti ini, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan yang telah diterima kepolisian benar-benar ditindaklanjuti secara profesional.
Sebab, diterimanya laporan melalui SPKT bukanlah akhir dari perjuangan mencari keadilan. Justru dari situlah tanggung jawab aparat penegak hukum untuk menelusuri fakta, mengumpulkan alat bukti, dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan dimulai.
Publik berhak mempertanyakan apakah keberanian penegakan hukum hanya terlihat ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, atau juga benar-benar diterapkan ketika laporan menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan badan usaha.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Tidak boleh pula ada pihak yang dianggap kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki kekuatan modal maupun kedudukan usaha.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan atau administrasi pertanahan, penyidik juga harus menjelaskannya secara terang dan berdasarkan hukum.
Polres Labuhanbatu Ditantang Menjawab, Bukan Sekedar Menerima Laporan
Kini, perhatian publik tertuju kepada Polres Labuhanbatu.
Enam hektare lahan, dugaan penggarapan selama enam tahun, dan taksiran kerugian mencapai Rp1 miliar bukan persoalan yang pantas dibiarkan tanpa kejelasan perkembangan penanganannya.
Kapolres Labuhanbatu bersama Kasat Reskrim dan penyidik terkait perlu memberikan penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk apakah pemeriksaan terhadap manajemen PT Jalahan Batubara Prima akan dilakukan untuk menguji dasar penguasaan dan penggarapan lahan tersebut.
Jangan sampai masyarakat yang melaporkan justru harus terus berjuang mencari informasi mengenai perkembangan laporannya sendiri, sementara pertanyaan mendasar tentang dasar penggarapan tanah belum terjawab.
Apakah Polres Labuhanbatu berani menelusuri hingga ke pihak perusahaan, memeriksa dokumen alas haknya, dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum?
Ataukah laporan masyarakat ini hanya akan menjadi satu lagi berkas administrasi yang terus menunggu kepastian?
Tim media akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan membuka ruang konfirmasi serta hak jawab bagi Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim, penyidik terkait, maupun manajemen PT Jalahan Batubara Prima.
Sebab, keadilan tidak boleh berhenti di meja penerimaan laporan. Hukum harus bekerja, fakta harus dibuka, dan setiap pihak harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. (Tim)


