Henry Yosodiningrat: Hukuman Mati Masih Relevan di Indonesia, tetapi Harus Menjadi Upaya Paling Terakhir
DEPOK – Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menegaskan bahwa hukuman mati masih relevan untuk dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan paling serius (the most serious crimes). Namun, penerapannya harus dilakukan secara sangat selektif, penuh kehati-hatian, dan menjadi alternatif pemidanaan paling akhir.
Pandangan tersebut disampaikan Henry Yosodiningrat dalam debat publik bertajuk Nyawa di Ujung Laras Negara: “Masih Relevankah Hukuman Mati di Indonesia?” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (5/11/2026).
Dalam pemaparannya, Henry menjelaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang sangat mendasar. Namun, menurut pandangannya, ketentuan konstitusi harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28J UUD 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia berpandangan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hukuman mati masih dimungkinkan secara hukum dalam kondisi tertentu, terutama berdasarkan putusan pengadilan dan dengan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Tuntutan dan vonis pidana mati masih relevan untuk dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terhadap tindak pidana yang masuk kategori extraordinary crime dan “the most serious crimes,” tegas Henry.
Sejumlah kejahatan yang menurutnya masih relevan dikenai ancaman pidana mati antara lain pembunuhan berencana, kejahatan narkotika tertentu, korupsi dalam keadaan tertentu, terorisme, serta genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Henry juga mengaitkan pandangannya dengan Pasal 6 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang mengatur bahwa negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati hanya dapat menjatuhkannya terhadap kejahatan paling serius.
Meski demikian, Henry menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung penerapan hukuman mati secara otomatis terhadap setiap pelaku kejahatan berat. Hukuman mati harus ditempatkan sebagai pilihan terakhir dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan pelaku, keseriusan tindak pidana, proporsionalitas hukuman, serta proses peradilan yang adil.
Menurutnya, tujuan pemidanaan tidak hanya menegakkan keadilan dan memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat, mencegah tindak pidana, serta menghormati martabat manusia, termasuk hak-hak korban dan keluarganya.
Hukuman Mati Bukan Harga Mati
Salah satu poin penting yang disampaikan Henry adalah bahwa vonis hukuman mati tidak selalu harus berakhir dengan eksekusi. Ia menyoroti mekanisme masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang dibahasnya, termasuk mekanisme perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Henry menjelaskan bahwa selama masa percobaan tersebut, pidana mati tidak dapat dilaksanakan. Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai terpidana mati yang mengajukan grasi. Berdasarkan ketentuan yang dipaparkannya, eksekusi tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak penolakan grasi.
“Ancaman bahkan vonis pidana mati juga bukan merupakan harga mati, melainkan masih dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Kekeliruan Peradilan Harus Dijawab dengan Pembenahan Sistem
Dalam debat tersebut, Henry turut menanggapi salah satu kritik utama terhadap hukuman mati, yakni risiko terjadinya kesalahan dalam proses peradilan yang dapat berujung pada penghukuman terhadap orang yang tidak bersalah.
Ia mengakui bahwa sistem peradilan yang dijalankan manusia tidak pernah sepenuhnya terbebas dari kemungkinan kekeliruan. Ia mengingatkan kembali kasus Sengkon dan Karta sebagai salah satu contoh dalam sejarah hukum Indonesia yang memperlihatkan risiko kesalahan penghukuman.
Namun, menurut Henry, kemungkinan terjadinya kesalahan peradilan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghapus hukuman mati. Sebaliknya, risiko tersebut harus dijawab melalui pembenahan sistem peradilan dan penerapan standar pembuktian yang jauh lebih ketat.
Ia mengusulkan sejumlah prinsip perlindungan dalam perkara yang memiliki ancaman pidana mati, mulai dari pemeriksaan alat bukti secara menyeluruh dan sah, bantuan hukum yang efektif sejak awal pemeriksaan, larangan menggunakan keterangan hasil penyiksaan, hingga pemeriksaan bukti ilmiah secara independen.
Selain itu, hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan, menguji saksi yang memberatkan, serta memperoleh upaya hukum dan pemeriksaan kembali apabila ditemukan bukti baru harus dijamin.
Henry juga menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana mati karena tekanan publik, kemarahan masyarakat, kepentingan politik, ataupun keinginan penguasa. Independensi hakim merupakan prinsip yang tidak boleh dikompromikan.
Penerapan hukuman mati juga harus mempertimbangkan peran individual pelaku. Dalam perkara narkotika, misalnya, pengendali jaringan tidak boleh disamakan begitu saja dengan kurir yang dieksploitasi. Demikian pula dalam tindak pidana terorisme, pelaku utama yang dengan sengaja melakukan pembunuhan harus dibedakan dari pihak yang memiliki keterlibatan terbatas.
Hukum Harus Tegas sekaligus Berkeadilan
Menutup pemaparannya, Henry menegaskan bahwa mempertahankan hukuman mati bukan berarti mengabaikan nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi kehidupan masyarakat, memberikan keadilan kepada korban, sekaligus menjamin hak-hak terdakwa.
Ia menghormati pihak-pihak yang menolak hukuman mati atas dasar pertimbangan moral, kemanusiaan, dan hak asasi manusia. Namun, menurutnya, Indonesia belum seharusnya menghapus sepenuhnya pidana mati dari sistem hukum pidananya selama masih terdapat kejahatan paling serius yang secara hukum dapat dikenai sanksi tersebut.
“Jangan pernah menjatuhkan pidana mati karena kemarahan. Jangan pernah menjatuhkan pidana mati karena tekanan politik. Jangan pernah menjatuhkan pidana mati karena keinginan untuk menunjukkan kekuasaan,” tegasnya.
Henry mengajak seluruh pihak agar diskusi mengenai hukuman mati tidak berhenti pada pertentangan antara kelompok yang pro dan kontra. Hal yang lebih penting adalah membangun sistem hukum pidana yang mampu melindungi masyarakat, memberikan keadilan kepada korban, menjamin hak terdakwa, dan mencegah terjadinya kesalahan penghukuman.
Ia menutup dengan penegasan bahwa kekuatan hukum tidak semata-mata diukur dari kerasnya hukuman, melainkan dari kemampuannya menegakkan keadilan dan melindungi kehidupan manusia.
“Hukum yang kuat bukanlah hukum yang sekadar keras. Hukum yang kuat adalah hukum yang tegas, adil, berhati-hati, dan konsisten dalam melindungi kehidupan manusia.”


