Oleh: Achmad Ferdy Firmansyah
( Ketua DPW GPNI Prov Kep Babel )
Di Gedung bertingkat yang menjulang tinggi disetiap kota besar dimuka bumi, timah Babel menjadi komoditas, di neraca perdagangan, ia adalah devisa. Namun di kolong-kolong bekas tambangnya, ia menjadi cerita tentang bayi yang lahir kaya, lalu tumbuh besar untuk menjadi terbelakang dan miskin.
Mari kita berhitung dengan cara yang sangat sederhana, yang mungkin terlalu sederhana bagi para ekonom atau pejabat publik di negeri ini.i
PT Timah mencatat cadangan potensi kita : 9,97 miliar ton bijih. Jika ia menjadi logam dan dijual dengan harga dunia hari ini, angkanya kurang lebih Rp 9.600 triliun. Kemudian dibagi dengan 1,6 juta penduduk Babel. Hasilnya: Rp 6 miliar per kepala ( warga ) mulai dari bayi lahir, balita yang baru bisa merangkak di hingga kakek nenek yang menginjak tanah di bumi serumpun sebalai.
Artinya secara akuntansi Ketuhanan Yang Maha Esa, setiap warga Babel berhak atas Rp 6,25 juta per bulan, selama 80 tahun usia hidupnya. Tanpa perlu absen dipabrik, tanpa perlu melamar menjadi honorer dan cukup dengan beribadah menjadi hamba-Nya sesuai bunyi Firman-Nya ” Tidaklah Kami ciptakan manusia dan jin selain beribadah kepada-KU “.
Ini bukan proposal komunisme atau usulan menjadi negara sendiri. Ini adalah terjemahan paling harfiah dari Pasal 33 UUD 1945.
Tentu saja, Das Sollen dan Das Sein di negeri ini memang tidak pernah akur.
Yang mana Kenyataannya, seorang buruh di Pangkalpinang gaji UMR nya Rp3,8 juta. Ia harus bangun pagi mengantar anak, dan berharap BPJS-nya tidak menunggak, demi mempertahankan hak hidup yang seharusnya sudah dijamin oleh tanah yang ia pijak dan air yang di minumnya. PDRB per kapita kita hanya Rp.75 juta per tahun. Angka kemiskinan kita naik lagi menjadi 5,08%. Realitasnya Kita hanya tuan tanah yang mengontrak di atas bangunan rumah sendiri.
Mengapa seorang miliarder di atas kertas bisa menjadi mustahik di dunia nyata ?
*Pertama: Matematika Royalti sebatas rasa iba dengan Sedekah.*
Dari setiap 100% nilai timah yang dikeruk dari perut Babel, daerah hanya kebagian 7,5% royalti, itu pun harus dibagi lagi antara provinsi dan kabupaten. Sisanya 92,5% ? Ia lari dan parkir ke Ibukota Negara. Dan baru kembali dalam bentuk DAU, DAK, dan DBH dengan catatan: harus memohon dengan proposal yang tebal dan lobi yang lebih tebal. Tahun 2026, total royalti itu hanya Rp1,28 triliun. Cuma tetesan atau percikan, jika dibandingkan dengan nilai produksinya yang ratusan triliun.
*Kedua: Kita Bangga cuma menjual Bahan Mentah.*
Babel hari ini menjadi provinsi yang sangat setia pada peran kolonialnya : mengekspor bahan mentah. Timah kita dikapalkan, dilebur di tempat lain, menjadi solder untuk iPhone, menjadi pelapis kaleng, menjadi nilai tambah bagi manusia yang tidak menetap di tanah ini. Yang tertinggal cuma lubang – lubang yang jumlahnya Ratusan bahkan Ribuan hektare seperti tamu yang hanya meninggalkan cucian piring kotor.
*Ketiga: Otonomi yang Tidak Otonom.*
UU No. 23 Tahun 2014 dengan sangat sopan mengambil kunci rumah dari tangan Pemprov. Kewenangan tambang strategis ada di pusat. Pemprov Babel kini lebih mirip sekedar penjaga rumah, bukan pemilik rumah. Ia boleh menyapu halaman, tapi tidak boleh menentukan siapa yang boleh menginap.
Inilah yang disebut para pakar ahli sebagai _resource curse_, kutukan sumber daya. Di Babel, kutukan itu bekerja dengan sangat presisi : semakin dalam tanah dikeruk, semakin dangkal kesejahteraan yang tersisa.
Tentu saja, tulisan ini tidak sedang menuduh siapa pun mencuri. Kita hanya sedang menunjukkan ada sistem yang dirancang untuk pencuri,perampok, dan penjajah terlihat legal. Ada regulasi atau hukum yang berlaku membuat ketidakadilan terasa normal dan administratif.
Pertanyaannya kini bukan lagi berapa harga timah dunia. Pertanyaannya sampai kapan warga Babel harus terus memungut remah-remah atau sisa dari pesta pora kekayaannya sendiri ?


