Pemimpinmasadepan.news – Direktur Eksekutif Sentra Ketahanan dan Keadilan Institut (Sekata Institut), Andri Ferdiansyah, menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki modal politik yang sangat kuat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, komitmen Presiden Prabowo yang berulang kali menegaskan perang terhadap korupsi seharusnya diikuti dengan langkah konkret melalui percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“Saat ini tidak ada alasan yang substansial untuk terus menunda pembahasan RUU Perampasan Aset”, ujar Andri dalam keterangannya, Selasa (14/7).
Selain menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat rezim pemberantasan korupsi, menurutnya regulasi tersebut juga akan menutup celah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk tetap menikmati hasil kejahatan meskipun telah diproses secara hukum.
“Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen yang sangat jelas bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Komitmen itu semestinya diterjemahkan menjadi keberanian politik untuk segera menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif, salah satunya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Andri.
Menurutnya, konfigurasi politik saat ini justru sangat mendukung percepatan pembahasan RUU tersebut. Apalagi, Ketua Komisi III DPR RI berasal dari Fraksi Partai Gerindra yang merupakan partai Presiden Prabowo. Kondisi itu dinilai seharusnya mempermudah proses sinkronisasi antara agenda pemerintah dan agenda legislasi di DPR.
“Kalau melihat peta politik hari ini, sebenarnya peluang mengesahkan RUU Perampasan Aset sangat terbuka. Ketua Komisi III berasal dari Partai Gerindra. Artinya, secara politik mestinya tidak ada hambatan berarti apabila seluruh unsur di Komisi III memiliki komitmen yang sama dalam mendukung agenda Presiden memberantas korupsi,” ujarnya.
Andri menegaskan, publik akan mempertanyakan keseriusan DPR apabila pembahasan RUU tersebut kembali berjalan lambat.
“Keterlambatan justru dapat menimbulkan persepsi bahwa masih ada pihak-pihak yang tidak sepenuhnya mendukung agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo”, tegasnya.
Ia bahkan mendorong Presiden Prabowo untuk melakukan evaluasi politik terhadap kader-kader Partai Gerindra yang duduk di Komisi III DPR apabila tidak menunjukkan keseriusan dalam mengawal percepatan pembahasan RUU tersebut.
“Kalau memang ada pimpinan maupun anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra yang tidak tegak lurus terhadap komitmen Presiden dalam mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset, saya kira Presiden perlu melakukan evaluasi secara serius. Jabatan politik harus menjadi instrumen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru memperlambat agenda strategis negara. Bila perlu, gantikan dengan kader yang memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi dan sejalan dengan arah kebijakan Presiden,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan terhadap pelaku. Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara sehingga memberikan efek jera yang nyata.
“Koruptor tidak boleh hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga harus kehilangan seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Prinsipnya sederhana, negara harus mengambil kembali setiap aset yang berasal dari kejahatan setelah melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, korupsi tidak lagi menjadi kejahatan yang menguntungkan,” katanya.
Andri menambahkan, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset juga akan menjadi ukuran nyata konsistensi seluruh kekuatan politik dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.
Ia berharap DPR bersama pemerintah segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Momentum pemerintahan Presiden Prabowo harus dimanfaatkan untuk meninggalkan warisan reformasi hukum yang kuat. Publik menunggu keberanian politik seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan instrumen hukum yang mampu memiskinkan koruptor melalui perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana, sesuai dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara,” pungkasnya.


