KABUPATEN BEKASI, Pemimpinmasadepan.news – Praktik percaloan dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski berbagai upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik terus dilakukan pemerintah, keberadaan para calo yang masih bebas menawarkan jasa pengurusan STNK menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengaku kerap melihat aktivitas para calo di sekitar lingkungan pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Dengan menawarkan kemudahan dan percepatan proses, para calo disebut masih menjadi pilihan sebagian masyarakat yang ingin menghindari antrean atau prosedur yang dianggap rumit.
Fenomena tersebut memunculkan dugaan adanya oknum tertentu yang diduga memberikan ruang atau bahkan mempermudah aktivitas para calo. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui investigasi dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa praktik ini masih bisa berlangsung secara terbuka. Jika memang ada pengawasan yang ketat, seharusnya calo tidak bisa beroperasi dengan leluasa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Keberadaan calo dalam pelayanan publik dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pemerintahan. Selain menambah beban biaya bagi masyarakat, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu yang menggunakan jalur tidak resmi.
Masyarakat berharap pelayanan administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan dan perpanjangan STNK, merupakan pelayanan resmi yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan adanya praktik percaloan yang melibatkan pungutan di luar ketentuan resmi atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh pelayanan yang transparan, cepat, mudah, dan bebas dari penyimpangan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, terkait penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, terkait gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara.
Selain itu, praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam proses pelayanan publik juga dapat menjadi objek penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PB-FORMULA Minta Pengawasan Ketat
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, meminta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan administrasi kendaraan bermotor serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan.
Menurutnya, pelayanan publik harus benar-benar memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Jika ditemukan adanya praktik percaloan maupun keterlibatan oknum dalam pelayanan publik, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelayanan kepada masyarakat harus bersih, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Masyarakat Desak Investigasi Menyeluruh
Masyarakat Kabupaten Bekasi berharap aparat penegak hukum, pengelola pelayanan Samsat, serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik percaloan yang masih berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menutup ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam maraknya praktik percaloan perpanjangan STNK di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Investigasi Pemimpinmasadepan)


