JAKARTA, Pemimpinmasadepan.news – Belum lama setelah Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, kini kembali muncul dugaan aktivitas penjualan pil koplo di lokasi yang tidak jauh dari tempat pengungkapan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, aktivitas transaksi obat keras golongan tertentu diduga masih berlangsung di sekitar Rumah Susun Muara Baru, tepatnya di dekat Rumah Pompa Air Muara Baru. Sejumlah warga mengaku melihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan jual beli obat keras ilegal yang dilakukan secara terbuka.
Munculnya kembali dugaan peredaran pil koplo tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir peredaran obat keras ilegal akan semakin meluas dan berdampak buruk terhadap keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau memang masih ada yang berjualan, kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai kawasan ini kembali menjadi tempat peredaran obat-obatan yang merusak generasi muda,” ujarnya.
GANN Desak Penindakan Tegas
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fakhruddin Sanghaji Bima, meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Muara Baru.
Menurutnya, peredaran pil koplo dan obat keras golongan tertentu merupakan ancaman serius yang dapat merusak kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang rentan menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan.
“Kami mendukung langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Jika dugaan ini benar, maka harus dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku maupun jaringan yang berada di belakangnya,” tegas Fakhruddin Sanghaji Bima.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
PB-FORMULA: Jangan Beri Ruang Perusak Generasi Bangsa
Hal senada disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Drs. Dedi Hermanto. Menurutnya, peredaran pil koplo bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap moral, kesehatan, dan masa depan bangsa.
“Obat keras yang disalahgunakan dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Aparat harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Jangan sampai ada ruang bagi para pelaku yang merusak anak bangsa,” ujar Tuan Guru Dedi Hermanto.
Ia juga mengimbau para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah.
Selain itu, pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan tindak pidana.
Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat
Munculnya kembali dugaan peredaran pil koplo di kawasan Muara Baru menjadi perhatian serius masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi dugaan masih adanya aktivitas peredaran pil koplo di sekitar Rumah Pompa Air Muara Baru. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan hasil pemantauan lapangan. Dugaan peredaran pil koplo yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


