BALIKPAPAN 16/05/2026 – Sebuah pertemuan tak sengaja yang penuh makna terjadi di Ruang Pak Saruji, lingkungan Polresta Balikpapan, yang mempertemukan Ketua Umum organisasi Sahabat Tani Indonesia SDT Sumaria Daeng Toba dengan Advokat Febry Ramadhani, S.H., M.H. Pertemuan tersebut yang berlangsung pada awal Mei 2026 kini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hak kepemilikan lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak puluhan tahun lalu.
Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Sahabt Tani Indonesia SDT Sumaria Daeng Toba menceritakan secara rinci perjalanan panjang kasus lahan seluas sekitar 7,5 hektar yang berlokasi di kawasan Jalan AW Syahrani Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Berdasarkan dokumen hukum yang disampaikan, hak kepemilikan lahan tersebut telah dikukuhkan melalui serangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum mutlak, yaitu:
1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD tanggal 23 Desember 1996;
2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 70/B/1997/PT.TUN JKT tanggal 7 Oktober 1997;
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 168 K/TUN/1998 tanggal 5 Agustus 1999.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur atas pertemuan ini. Saat saya sampaikan seluruh fakta hukum dan sejarah sengketa lahan ini, Advokat Febry Ramadhani yang masih berusia muda namun memiliki pemahaman hukum yang tajam, langsung menyatakan kesiapannya bersama rekan-rekan di kantor hukumnya untuk menangani dan memperjuangkan penegakan putusan tersebut hingga tuntas,” ujar Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia Sumaria Daeng Toba yang merupakan ahli waris Daeng Toba pada Sabtu (16/5/2026).
Berdasarkan kesepakatan yang terjalin, pada tanggal 2 Mei 2026 telah ditandatangani Surat Kuasa Khusus yang memberikan wewenang penuh kepada Advokat Febry Ramadhani dan timnya dari Hutama Law Firm untuk bertindak selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Daeng Toba, yakni Sumaria Daeng Toba, dalam seluruh proses penegakan hak atas lahan tersebut.
Langkah nyata pertama dari kerja sama ini telah terlihat pada Jumat (15/5/2026), di mana pihak ahli waris bersama tim hukum resmi memasang baliho pemberitahuan di lokasi lahan kawasan Somber, Batu Ampar. Pemasangan ini sekaligus menegaskan bahwa lahan seluas 7,5 hektar tersebut berada di bawah pengawasan hukum Hutama Law Firm dan merupakan hak sah ahli waris Daeng Toba.
Sebelumnya, pada Kamis (14/5/2026), tim hukum dan ahli waris juga telah melakukan pemetaan rinci menggunakan teknologi udara (drone) untuk memastikan kesesuaian batas-batas lahan dengan dokumen alas hak berupa surat segel yang diterbitkan pemerintah pada tahun 1983. Dalam baliho yang dipasang juga tercantum peringatan tegas mengenai sanksi pidana bagi siapa saja yang merusak tanda batas, memasuki, atau memanfaatkan lahan tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 167, 385, dan 551 KUHP.

Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan menimbulkan konflik, melainkan untuk mengembalikan hak keluarga yang telah diakui negara melalui putusan hukum. “Awalnya kami fokus pada luasan 3,8 hektar sesuai gugatan awal, namun kini kami pastikan seluruh 7,5 hektar sesuai dokumen asli adalah hak kami, dan akan kami perjuangkan hingga dikuasai kembali secara sah,” tambahnya.
Advokat Febry Ramadhani, S.H., M.H., selaku penanggung jawab hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan setiap langkah yang diambil berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Putusan Mahkamah Agung sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap. Tugas kami adalah memastikan putusan itu dijalankan dan hak klien kami diakui serta dilindungi oleh negara di lapangan,” tegasnya.

Pertemuan tak sengaja yang berubah menjadi kerja sama hukum ini diharapkan menjadi jembatan penyelesaian akhir sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat sekitar. (EZ)


