Kalimantan Tengah, 27/06/2025 – Kuasa hukum PT. KJP M3, Daeng Suryadi, S.H., menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas penahanan lima unit truk angkutan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik kliennya yang hingga saat ini belum memiliki kejelasan status hukum. Penahanan kendaraan tersebut terjadi sejak 21 November 2024 dan hingga kini proses hukum yang menyertainya masih penuh kejanggalan.
Menurut keterangan resmi dari kuasa hukum, kendaraan tersebut merupakan armada operasional yang sah dan telah digunakan sejak tahun 2022 untuk mengangkut hasil panen kebun kelapa sawit dari lahan yang dikelola warga dan berada dalam pengawasan kliennya. Namun, pada saat penahanan, tidak ditemukan prosedur hukum yang jelas maupun landasan yang sah berdasarkan amar putusan pengadilan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, kendaraan-kendaraan tersebut justru baru dititipkan ke Rumbasa pada bulan Februari 2025, tiga bulan setelah penahanan dilakukan. Ini menunjukkan indikasi kesalahan prosedural dalam proses penyitaan dan pelimpahan barang bukti, yang sangat kami sayangkan,” tegas Daeng Suryadi kuasa hukum PT. KJP M3.
Lebih lanjut, pihaknya telah menyurati Polda Kalimantan Tengah dengan permohonan pinjam pakai kendaraan yang ditahan. Namun, hingga kini pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) menyatakan tidak mengetahui perihal perkara ini secara detail, dan meminta waktu satu hari untuk menelusuri pihak mana yang bertanggung jawab atas penahanan tersebut.
Kuasa hukum PT. KJP M3 juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang berusaha menghalangi aktivitas sah kliennya dengan cara-cara yang melampaui hukum, bahkan hingga menggunakan intimidasi, premanisme, serta kekuatan aparat secara tidak proporsional.
“Klien kami adalah kreditur yang sah atas lahan tersebut dan hingga kini masih memiliki hak aktivitas di lapangan karena nilai piutang sebesar Rp32 miliar belum dilunasi oleh debitur. Sayangnya, justru muncul laporan pidana sepihak yang tidak berdasar dengan menggunakan pasal pencurian (Pasal 363 ayat 1 KUHP) untuk menekan klien kami,” tambahnya.
Dengan adanya kejanggalan ini, kuasa hukum PT. KJP M3 menuntut:
1. Evaluasi menyeluruh atas proses hukum penahanan kendaraan yang diduga tidak sesuai prosedur.
2. Pengembalian lima unit truk milik klien yang ditahan tanpa dasar hukum jelas.
3. Penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap klien dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
4. Penegakan hukum yang adil dan objektif tanpa intervensi dari pihak-pihak yang berupaya mengambil alih kawasan usaha kliennya secara sepihak.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan siap membuka komunikasi dengan institusi terkait dan akan terus mengawal proses ini demi keadilan dan kepastian hukum. RED