Foto : Istimewa
Samarinda— Kisah pilu kembali menyelimuti dunia penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia. Puluhan calon Jamaah Haji dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang telah menyetor dana hingga miliaran rupiah melalui Travel Haji dan Umroh Alwan Zahira, dinyatakan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Perjalanan panjang dan penuh harap dimulai sejak tahun 2014, saat para Jamaah mendaftar Haji Khusus di Travel Alwan Zahira yang saat itu direkomendasikan oleh salah satu oknum pegawai bank.
Pemilik travel bernama Yusuf Dedy Fachroni sempat dipercaya karena belum tercatat dalam permasalahan hukum. Jamaah, termasuk Ibu Poniman, Ibu Sinah, Bapak Zainuddin, dan lainnya, bahkan telah melunasi biaya Haji dengan jumlah total mencapai lebih dari Rp2 miliar rupiah.
Namun, mendekati waktu keberangkatan yang dijadwalkan pada 11 Juni 2024, tepatnya pada tanggal 9 Juni 2024, pemilik travel menyampaikan bahwa keberangkatan dibatalkan karena kekurangan dana untuk pembayaran visa. Kabar ini sontak memukul harapan para calon haji yang telah melakukan syukuran dan persiapan keberangkatan.
Ironisnya, pemilik travel kemudian membuat surat perjanjian di hadapan notaris, berjanji akan memberangkatkan para Jamaah pada musim Haji 2025.
Namun, janji tersebut kembali diingkari. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, para Jamaah belum juga mendapatkan kepastian maupun pengembalian dana.
Dalam situasi ini, para Jamaah telah menunjuk Fensensius Tolayuk, S.H., S.I.Kom, seorang advokat yang dikenal gigih membela hak masyarakat kecil, sebagai Kuasa Hukum untuk menempuh langkah hukum demi mendapatkan kembali hak-hak mereka.
*Permohonan dan Tuntutan Hukum:*
Melalui rilis ini, Kuasa Hukum menyampaikan permohonan resmi kepada:
•Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk segera memerintahkan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap penyelenggara Haji dan Umroh di seluruh Indonesia, khususnya terhadap Travel Alwan Zahira.
•Kementerian Agama RI, agar membentuk tim investigasi dan mempertimbangkan pencabutan izin operasional Travel Alwan Zahira jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
•Komisi VIII DPR RI, untuk memanggil dan mengevaluasi penyelenggara Haji dan Umroh yang tidak bertanggung jawab.
•Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh, termasuk AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, KESTHURI, dan lainnya, agar melakukan klarifikasi dan pemanggilan kepada pihak travel.
•Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim, untuk turun tangan langsung dalam penyelesaian kasus ini.
•Insan Pers Nasional, agar turut serta mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap Jamaah.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Jamaah Haji yang telah ditelantarkan. Ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal ibadah dan kehormatan yang telah dilukai. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan.” Ujarnya.
Dalam hal ini diminta agar negara wajib hadir untuk melindungi warganya yang telah berjuang keras demi menunaikan rukun Islam kelima. Semoga keadilan segera ditegakkan dan dana Jamaah dapat dikembalikan seutuhnya.(Bar/Red)
Kuasa Hukum PARA JAMAAH
Fensensius Tolayuk, S.H., S.I.Kom
Janji Palsu Ke Tanah Suci: Travel Alwan Zahira Diduga Telantarkan Jamaah Haji