PemimpinMasaDepan.News, -Jakarta-Partai Buruh Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang Hapuskan Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Jakarta, MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung pasangan capres-cawapres.
Ketua Tim Hukum dan Bapilu Partai Buruh Said Salahuddin bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh mengusung capres-cawapres tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.
“Partai Buruh, Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di pemilu 2029,” ujar Ketua Tim Hukum dan Bapilu Partai Buruh Said Salahudin di Jakarta, Jum’at (03/01/25).
MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan Pasal 222 UU 7/2017 tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Said Salahuddin.
“Alasan inilah yang menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden,” tambah Said Salahuddin.
Partai Buruh juga mengumumkan pada Kongres ke-2 Partai Buruh pada Oktober 2026, nama calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung untuk Pemilu 2029 akan diumumkan. “Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elite,” pungkas Said Salahudib