PMD, Jakarta, 21 Mei 2025 — Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Kunir, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, diduga menyalahgunakan izin usahanya dengan menjual obat terlarang jenis pil Koplo-Red secara sembunyi-sembunyi. Meski mengatasnamakan penjualan kosmetik, toko tersebut disebut-sebut menjadi tempat peredaran obat yang dilarang peredarannya secara bebas.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli pada malam hari dengan pola transaksi yang mencurigakan. Salah satu nama yang muncul sebagai penjaga sekaligus penjual di lokasi tersebut adalah Yusbar alias Kribo. Selain itu, Selamet, yang dikenal sebagai pengurus toko, juga disebut memiliki peran dalam mengatur jalannya operasional.
Kuat dugaan aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum yang diduga menjadi “pelindung” agar kegiatan tersebut lolos dari pengawasan.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras praktik penyalahgunaan toko sebagai kedok peredaran obat berbahaya. Ia meminta aparat tidak hanya menyelidiki pelaku lapangan, tetapi juga siapa pun yang menjadi beking di baliknya.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Aparat harus tegas, tidak boleh pandang bulu, termasuk jika ada oknum yang terlibat,” ujar Dedi Hermanto.
Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur:
Pasal 196: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pasal 197: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Warga dan tokoh masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat berbahaya tersebut serta membongkar jaringan yang lebih luas bila memang ada keterlibatan pihak lain.
Tim Redaksi