Pemimpin Masa Depan, Jakarta, 23 Mei 2025 – Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Setia Kawan Ujung, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, diduga menjalankan praktik ilegal dengan menjual obat keras jenis pil koplo berkedok usaha kosmetik. Warga mendesak aparat bertindak cepat karena praktik tersebut telah lama meresahkan masyarakat.
Investigasi wartawan mengungkap bahwa toko tersebut aktif pada malam hari dan sering dikunjungi pemuda. Obat-obatan keras diduga dijual secara sembunyi-sembunyi dengan sandi tertentu. Seorang pria bernama Rian, yang diketahui sebagai penjaga toko, menjadi perantara transaksi, sementara Niko, disebut-sebut sebagai pengurus operasional toko, diduga turut mengatur pasokan dan distribusi barang.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, Niko jarang terlihat namun diketahui aktif mengontrol pergerakan barang dari luar lokasi. Peran keduanya kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera ditindak aparat penegak hukum.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik tersebut:
> “Tindakan penjualan pil koplo ini adalah bentuk kejahatan struktural terhadap generasi muda. Rian sebagai penjaga dan Niko sebagai pengurus harus ditindak. PB-FORMULA meminta polisi tidak ragu membongkar jaringan yang diduga kuat melibatkan lebih dari satu pihak,” ujar Tuan Guru Dedi.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan pelaku berkeliaran bebas.”
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 197: Penjualan obat tanpa standar mutu, pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika mengandung zat golongan
Pasal 114: Penjara 5–20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk pihak yang diduga membekingi atau melindungi aktivitas ini.
Warga Kelurahan Duri Pulo menyerukan penutupan permanen toko tersebut dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. “Sudah jelas sekarang, ada Rian di lapangan, ada Niko yang mengatur. Jangan tunggu ada korban jiwa. Kami minta tindakan nyata, bukan janji,” tegas Bapak Edi, tokoh masyarakat setempat.
Jakarta, 23 Mei 2025 – Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Setia Kawan Ujung, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, diduga menjalankan praktik ilegal dengan menjual obat keras jenis pil koplo berkedok usaha kosmetik. Warga mendesak aparat bertindak cepat karena praktik tersebut telah lama meresahkan masyarakat.
Investigasi wartawan mengungkap bahwa toko tersebut aktif pada malam hari dan sering dikunjungi pemuda. Obat-obatan keras diduga dijual secara sembunyi-sembunyi dengan sandi tertentu. Seorang pria bernama Rian, yang diketahui sebagai penjaga toko, menjadi perantara transaksi, sementara Niko, disebut-sebut sebagai pengurus operasional toko, diduga turut mengatur pasokan dan distribusi barang.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, Niko jarang terlihat namun diketahui aktif mengontrol pergerakan barang dari luar lokasi. Peran keduanya kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera ditindak aparat penegak hukum.
Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menyampaikan kecaman keras terhadap praktik tersebut:
“Tindakan penjualan pil koplo ini adalah bentuk kejahatan struktural terhadap generasi muda. Rian sebagai penjaga dan Niko sebagai pengurus harus ditindak. PB-FORMULA meminta polisi tidak ragu membongkar jaringan yang diduga kuat melibatkan lebih dari satu pihak,” ujar Tuan Guru Dedi.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan pelaku berkeliaran bebas.”
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 197: Penjualan obat tanpa standar mutu, pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika mengandung zat golongan
Pasal 114: Penjara 5–20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk pihak yang diduga membekingi atau melindungi aktivitas ini.
Warga Kelurahan Duri Pulo menyerukan penutupan permanen toko tersebut dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. “Sudah jelas sekarang, ada Rian di lapangan, ada Niko yang mengatur. Jangan tunggu ada korban jiwa. Kami minta tindakan nyata, bukan janji,” tegas Bapak Edi, tokoh masyarakat setempat.
Tim Redaksi.