PemimpinMasaDepan.News, -Jakarta- Dengan dikeluarkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada hari Senin, tanggal 3 Mei 2024, mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terkait penerimaan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden tahun 2024, Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo menggelar konferensi pers terkait hal tersebut. Acara tersebut di gelar pada hari Senin (03/06/2024) di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam acara jumpa pers tersebut Otto Hasibuan menjelaskan bahwa bunyi putusanyang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin (3/6/2024) dengan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,
Dengan adanya putusan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tiga aktivis pro demokrasi terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2024.
Diketahui sebelumnya, tiga aktivis bernama Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Ketiganya juga menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno selaku turut tergugat.