Pemimpin Masa Depan, Jakarta Barat – Peredaran pil koplo atau obat keras golongan G di sekitar Stasiun Angke, Tambora, Jakarta Barat, semakin tidak terkendali. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan kian mencolok, menimbulkan dugaan kuat bahwa oknum aparat aktif turut terlibat dan membekingi peredaran obat haram tersebut.
Di balik kedok toko kosmetik, para pelaku menjajakan berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), dan Dumolid. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, namun di kawasan ini, transaksi berlangsung secara terang-terangan dan bahkan tersedia layanan COD (Cash on Delivery) serta pemesanan online.
“Angke sampai kiamat akan tetap diganggu oleh coklat dari luar, karena yang pegang kordi semuanya serakah,” ujar Faisal, warga asal Takengon, Aceh yang menetap di sekitar lokasi. Ucapan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap aparat yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru diduga membekingi praktik ilegal tersebut.
Aktivitas jual beli obat keras tidak hanya terjadi di malam hari. Warga menyebut, operasi penjualan berlangsung sejak pagi hari hingga larut malam, dengan ritme yang semakin berani seiring lemahnya pengawasan dan penindakan.
Ketua Umum PB-FORMULA, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras peredaran pil koplo yang kian terbuka ini. “Ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tapi sudah masuk kategori kejahatan terorganisir. Jika benar ada oknum berseragam yang bermain, maka harus ditindak tegas dan dijerat hukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Trihexyphenidyl sendiri termasuk dalam obat keras yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan efek psikotropika ringan dan kecanduan.
Masyarakat kini menunggu aksi nyata dari aparat penegak hukum, Polda Metro Jaya, hingga BNN, untuk membongkar jaringan ini. Jika tidak ditindak tegas, peredaran pil koplo di Stasiun Angke dikhawatirkan akan terus menjadi bom waktu bagi generasi muda.
Tim Redaksi