JAKARTA — Banjir besar yang menenggelamkan ribuan rumah di Sumatra baru baru ini meninggalkan jejak duka yang dalam. Anak-anak kehilangan sekolah, keluarga kehilangan rumah, dan ribuan orang harus mengungsi.
Investigasi awal menunjukkan bahwa kayu gelondongan yang hanyut sebagian besar berasal dari praktik deforestasi dan logging ilegal.
Kerusakan hutan yang dibiarkan tanpa pengawasan tidak hanya menelan korban manusia, tetapi juga menghancurkan mata pencaharian masyarakat dan merusak ekosistem yang menopang kehidupan sehari-hari.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa bencana di Sumatra harus ditangani secara nasional, dengan mobilisasi dana darurat dan seluruh sumber daya negara.
Presiden juga menyoroti bahwa pembalakan liar dan deforestasi menjadi salah satu faktor utama yang memperparah bencana, sebagai peringatan bagi seluruh negeri.
Kini, bayangan krisis itu merayap ke timur, tepatnya ke Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Di Desa Nanali dan sejumlah desa di kecamatan Kapala Madan, Buru Selatan, PT Nusapadma Corporation alias PT Nusa Fatma membangun logpond di kawasan pesisir dan mangrove yang kritis, mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat adat.
Aktivitas ini bisa memicu dampak serupa seperti di Sumatra yakni abrasi pesisir, menurunnya hasil perikanan, pertanian dan potensi bencana ekologis yang menghantui masyarakat lokal.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dan DPRD telah menyoroti aktivitas PT Nusapadma, alias PT Nusa Fatma, terkait logpond yang diduga melanggar RDTR dan merusak kawasan wisata Air Jin.
Pemantauan komunitas lokal dan organisasi lingkungan menunjukkan kerusakan mangrove meluas, abrasi pesisir meningkat, dan nelayan mulai kehilangan mata pencaharian akibat eksploitasi hutan yang tidak bertanggung jawab.
Koordinator Gerakan Pemuda Adat Buru Selatan (GPABS), Wandi Mamulati, angkat bicara, menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil.
“Sumatra sudah menjadi pelajaran pahit. Korporasi beroperasi tanpa kendali, rakyat menanggung akibatnya. Di Air Jin, Pulau Buru, PT Nusapadma sedang melakukan hal yang sama. Kami menuntut GAKKUM KLHK dan Mabes Polri bertindak sekarang, menghentikan operasi dan menegakkan hukum,” tegas Wandi Mamulati, 09/12/2025
Pulau Buru, dengan hutan hujan tropis, mangrove pesisir, dan komunitas adat yang bergantung pada alam, menghadapi risiko yang mengerikan.
Bahkan sempat terjadi banjir bandang yang memporak porandakan aktifitas masyarakat setempat. Masyarakat dirugikan atas sejumlah tanaman seperti cengkeh, pala, kelapa dan kakao yang terdampak akibat pembabatan hutan PT Nusa Fatma.
Hal ini menunjukkan aktivitas perusahaan yang tidak transparan dapat mengulangi pola yang sama yaitu perusakan hutan, masyarakat terpinggirkan, dan bencana ekologis menunggu di depan mata.
Hasil investigasi GPABS menunjukkan PT Nusapadma terindikasi melanggar sejumlah regulasi yang sangat krusial berkaitan dengan keadilan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal yaitu:
UU No. 32/2009 (PPLH): Pasal 98–109, pemanfaatan lingkungan tanpa izin AMDAL/UKL-UPL.
UU No. 41/1999 (Kehutanan): Pasal 50 & 78, eksploitasi hutan tanpa izin sah.
UU No. 27/2007 (Pengelolaan Wilayah Pesisir): Pasal 73, larangan perusakan mangrove.
RDTR Kabupaten Buru Selatan: Zonasi wisata dan pesisir dilanggar.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan banjir di Sumatra sebagai peringatan nasional, meminta KLHK dan Mabes Polri menindak tegas perusahaan yang melanggar hukum hutan dan lingkungan. KLHK & Mabes Polri membentuk tim investigasi untuk menelusuri izin perusahaan, aliran kayu, dan dampak kerusakan ekosistem. Kementerian Kehutanan menekankan pemulihan mangrove, rehabilitasi pesisir, dan keterlibatan masyarakat adat dalam pengawasan.
GPABS ikut bersuara dan mendesak tindakan tegas terhadap Perusahaan Login di Kabupaten Buru Selatan sebelum smuanya terlambat.
Mereka menuntut 1. Hentikan Segera Semua Aktivitas PT FATMA. Logpond, penebangan, dan kegiatan yang merusak mangrove dan pesisir harus dihentikan sekarang; 2. Audit Menyeluruh Izin & Dokumen Perusahaan. KLHK, Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, dan Pemda Buru Selatan wajib memeriksa seluruh dokumen: izin AMDAL/UKL-UPL, konsesi, Rencana Kerja, dan kewajiban fiskal. Hasil audit harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengawasi; 3. Pemulihan Ekosistem Mangrove & Pesisir. PT FATMA wajib bertanggung jawab penuh, dengan pengawasan masyarakat adat dan lembaga independen; 4. Transparansi Penuh Perusahaan. Semua dokumen izin, konsesi, Rencana Kerja, dan kewajiban fiskal wajib dibuka untuk publik. Tidak boleh ada operasi “di balik layar.; 5. Penegakan Hukum Tegas. Semua pelanggaran pidana lingkungan, kehutanan, dan tata ruang harus ditindak sampai tuntas. Sanksi administratif maupun pidana harus dijatuhkan; 6. Libatkan Masyarakat Adat Secara Penuh. Masyarakat lokal harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan, pengawasan, dan pemulihan. Suara mereka adalah kunci agar kerusakan tidak terulang.
GPABS menegaskan, PT NUSA FATMA tidak boleh dibiarkan merusak hutan dan pesisir Buru Selatan. Jika negara diam, Air Jin, masyarakat adat, perkebunan rakyat dan perikanan setempat bisa menjadi “Sumatra berikutnya”. Negara wajib bertindak tegas dan memastikan perusahaan bertanggung jawab secara hukum dan sosial.
“Segera tangkap dan adili pemilik PT NUSA FATMA alias Nusa Padma,” tutup Wandi Mamulati, menegaskan sikap tegas GPABS.


