PEMIMPIN MASADEPAN. NEWS, JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Adat Buru Selatan (PERMA BURSEL) Jakarta mengecam tindakan Kapolsek Waesama yang diduga memanfaatkan tua-tua adat Buru Selatan untuk konten sensasional di media sosial FBPro. Tindakan ini dianggap merendahkan martabat adat dan melanggar etika aparat penegak hukum.
Tua-tua adat Buru Selatan bukan hanya tokoh masyarakat biasa, melainkan penjaga marwah leluhur, pelindung nilai budaya, dan simbol kehormatan komunitas. Dewan Pembina PERMA BURSEL Jakarta, Angki Latuwael, menyatakan bahwa tindakan Kapolsek Waesama sangat tidak etis dan melukai martabat adat Buru Selatan.
PERMA BURSEL Jakarta menilai kejadian ini sebagai refleksi ketidakprofesionalan dan kurangnya pemahaman budaya di kalangan aparat, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Tindakan Kapolsek Waesama juga bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, PERMA BURSEL Jakarta mendesak Polda Maluku untuk:
1. Memeriksa Kapolsek Waesama atas dugaan penyalahgunaan tua-tua adat.
2. Mencopot Kapolsek Waesama jika terbukti melanggar martabat dan nilai-nilai adat.
3. Menerbitkan pedoman etika interaksi aparat dengan pemangku adat.
PERMA BURSEL Jakarta berkomitmen menjaga kehormatan adat dan melawan penghinaan budaya.


