PemimpinMasaDepan.News, -Jakarta-Sengketa atas persoalan akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak, yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang berakhir dengan perdamaian setelah ditandatanganinya Akta Perdamaian antara ketiganya pada 4 Oktober 2024.
Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing, mengatakan, perdamaian itu telah menyelesaikan semua persoalan di antara ketiganya, baik secara pidana, perdata atau pun persoalan hukum lain yang muncul dan berakar dari konflik dimaksud.
“Konflik lima tahun terjadi antara kami dan kami berdamai bukan karena telah selesainya upaya hukum atau karena telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan. Perdamaian justru terjadi setelah rangkaian fakta, peristiwa, dan bukti dari tim kuasa hukum kami masingmasing yang menunjukkan bahwa tidak ada persoalan hukum di antara kami bertiga. Persoalan muncul karena diciptakan oleh pihak ketiga yang paling diuntungkan dari konflik dimaksud,” kata Malvin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Persoalan hukum yang semula terjadi antara Vebrianty dan para investor, yakni Wang De Zhou dan Gao Jin Liang terjadi sejak 2019 berkaitan dengan pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang nikel milik MCM Group.
Vebrianty sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan akuisisi tersebut kemudian dilaporkan oleh investor dengan persangkaan bahwa ia telah melakukan penipuan dalam proses akusisi saham yang dilakukannya.
Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group itu terdapat satu perusahaan dengan nama PT. MCM yang hingga saat ini tidak diafiliasikan dan diserahkan IUP-nya kepada Vebrianty, meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM Group. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya saling lapor antara Wang De Zhou dan mitra bisnisnya, Gao Jin Liang, dengan Vebrianty.
Malvin menyatakan perdamaian ini telah disadari sepenuhnya karena memang tidak ada persoalan apa-apa antara kliennya dan para investor.
“Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum, namun setelah ditelusuri secara cermat dan seksama, ternyata tidak ada persoalan hukum, maka perdamaian ketiganya langsung dibuat dan ditandatangani,” ujarnya.
Menurut Malvin, persoalan hukum itu terjadi dan dilakukan oleh pihak lain, yaitu pihak MCM Group, karena hingga saat ini ada perusahaan yang tidak diafiliasikan dan diserahkan kepada Vebrianty, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM. “Akhirnya kami dari pihak yang bersengketa sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT, MCM,” tegasnya.
Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn, kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, menambahkan ia sebagai representasi dari kepentingan hukum masingmasing pihak yang berdamai telah sepakat untuk secara bersama-sama melakukan upaya
“Selain itu, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga kejahatan ini harus kami bongkar,” ujar Anthony.
Ia menduga kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dugaan tindak pidana ini, yang terjadi sejak 2016 hingga saat ini, menjadi dasar bagi Vebrianty dan Wang De Zhou untuk bersatu melaporkan PT. MCM dan direkturnya berinisial SW dkk ke Bareskrim Polri.
Laporan ini ditangani oleh Anthony Andhika Law Firm yang diwakili oleh sejumlah pengacara, termasuk Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn., Malvin Baringbing, SH., Assoc. Prof. Dr. KMS Herman, SH., MH., M.Si., Royke Bagalatu, SH., Andhika Laksamana Putra, S.IKom., SH., dan Yanli Erwin Pratasik, SH.
Mereka telah memperoleh bukti laporan polisi dengan nomor: LP/B/236/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilayangkan pada 17 Juli 2024.