Kota Bekasi, Pemimpinmasadepan.news – Praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan masih maraknya calo SIM yang beroperasi secara terbuka di sekitar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Bekasi Kota. Ironisnya, praktik tersebut diduga tidak berjalan sendiri, melainkan terstruktur dan terkoordinir dengan oknum aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para calo dengan mudah menawarkan jasa pengurusan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi, seperti ujian teori dan praktik. Dengan tarif yang bervariasi, pemohon SIM dijanjikan proses cepat dan “lulus tanpa ribet”. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan internal di lingkungan Satpas Bekasi Kota.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Mereka menilai keberadaan calo yang seolah kebal hukum tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran, bahkan dugaan kerja sama dengan oknum tertentu. “Calo sudah seperti orang dalam, bebas keluar masuk, seakan tidak takut ditindak,” ujar salah satu warga.
Praktik percaloan SIM jelas mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, praktik ini juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas, karena SIM diberikan kepada pemohon yang belum tentu memiliki kompetensi berkendara sesuai standar.
Secara hukum, praktik calo SIM melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM yang diperoleh melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan.
Selain itu, keterlibatan calo maupun oknum aparat dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, jika terdapat manipulasi data atau proses administrasi. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara.
Tak hanya itu, apabila terbukti ada oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya, maka dapat dikenakan Pasal 421 KUHP, yang menyatakan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan perbuatan tertentu dapat dipidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Dari sisi pemberantasan korupsi, praktik percaloan SIM juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, apabila terdapat unsur penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pelayanan publik.
Masyarakat mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta pihak berwenang lainnya segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas terhadap calo maupun oknum yang terlibat dinilai penting demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tim Redaksi


