Jakarta, Pemimpin Masa Depan – Peredaran obat berbahaya jenis pil koplo-red kini semakin marak di wilayah Jakarta Pusat. Obat keras yang banyak dikonsumsi kalangan muda ini menjadi momok serius karena efeknya dapat merusak kesehatan, mental, hingga moral generasi penerus bangsa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pil koplo-red dengan mudah ditemukan di beberapa titik di kawasan Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, di antaranya:
1. Jalan Setiakawan 4, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat
2. Setiakawan Barat III, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat
3. Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat
Ironisnya, praktik jual beli obat terlarang ini diduga dilindungi dan dikoordinir oleh oknum aparat berinisial RJ. Hal inilah yang membuat jaringan pengedar seolah kebal hukum dan tetap beroperasi secara terang-terangan.
“Sudah lama di sini jualan pil koplo-red. Anak-anak muda banyak yang beli, dan katanya ada yang bekingin, makanya aman-aman saja,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Obat pil koplo-red diketahui dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, hingga kerusakan otak permanen bila dikonsumsi dalam jangka panjang. Tak sedikit kasus kriminalitas di perkotaan yang dipicu oleh penyalahgunaan obat jenis ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran narkotika dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi siapa pun yang mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum Pengurus Besar-Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, menegaskan bahwa keterlibatan aparat adalah pengkhianatan besar terhadap bangsa.
“Ini bukan hanya masalah hukum, tapi masalah moral bangsa. Aparat seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah jadi pelindung bagi jaringan pengedar pil koplo-red,” tegas Tuan Guru Dedi Hermanto.
Sementara itu, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fachrudin Sang Haji Bima, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan serius.
“Generasi bangsa sedang diancam. Kalau narkoba dan pil koplo-red tidak diberantas, maka rusaklah masa depan Indonesia. Jangan hanya tangkap pengguna, tapi bongkar bandar dan aparat yang melindungi mereka,” ujar Fachrudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak jaringan pengedar pil koplo-red di Jakarta Pusat. Masyarakat pun semakin resah dan mendesak agar pemerintah pusat maupun pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas.
Tim Redaksi.