PemimpinMasaDepan.News, -Depok- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan pasangan Imam Budi Hartono–Ririn Farabi Arafiq nomor 1 dan Supian Suri–Chandra Rahmansyah nomor 2 Pada Pilkada Depok 2024.
Penetapan itu berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dilakukan oleh KPU Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Senin malam (23/9/2024).
“Malam hari ini kita diberikan kesehatan untuk menghadiri acara rapat pleno terbuka kemudian pengambilan nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2024,” kata Ketua KPU Kota Depok Willi Sumarlin.
Willi mengatakan nomor urut pasangan calon dipakai untuk kampanye hingga pemungutan suara.
Ia mengatakan penetapan nomor urut pasangan calon berdasarkan pasal 121 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
Lalu Nomor 265 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 22 September 2024 berdasarkan pengundian nomor urut Pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok tahun 2024 ditetapkan nomor urut pasangan calon.
“Urut 1 nama pasangan calon wali kota Imam Budi Hartono dan wakil wali kota Ririn Farabi Arafiq,” ucap Willi.
Willi mengatakan pasangan Imam-Ririn diusung dua partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar.
Sedangkan pasangan Supian–Chandra Rahmansyah dapat nomor 2 diusung 12 partai politik yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PPP, PSI, Partai NasDem, Gelora, Partai Umat, Partai Demokrat, Partai Buruh, dan Perindo, dan PAN.
Setelah penyerahan berita acara tentang penetapan nomor urut, masing-masing pasangan calon menyampaikan deklarasi pilkada damai. “Mereka diminta untuk melaksanakan pemilihan secara luber, jurdil dan menaati perundang-undangan yang berlaku,” tegas Willi.
Selanjutnya, kampanye akan dilaksanakan tanggal 25 September hingga tanggal 23 November mendatang.
Dalam pelaksanaan kampanye, nantinya masing-masing pasangan calon diperbolehkan melakukan satu kali kampanye terbuka. Mereka juga diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan yang lain, seperti pertemuan terbatas dan dialog.