Sumatera Barat – Sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tambang oleh Koperasi, Basyaruddin bersama jajaran pengurus Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) melaksanakan sosialisasi langsung kepada para penambang di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
PP 39/2025 memberikan landasan hukum bagi koperasi untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Inisiatif sosialisasi yang dilakukan Basyaruddin ini mendapat sambutan positif dari para penambang di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, Basyaruddin menjelaskan berbagai keuntungan yang dapat diperoleh penambang apabila bergabung dengan koperasi.
“Saya menghimbau kepada para penambang untuk bergabung dengan koperasi. Banyak keuntungannya, salah satunya kita sebagai penambang akan dilindungi oleh hukum, sehingga bekerja pun terasa lebih nyaman dan tenang,” ujarnya melalui sambungan seluler.
Sementara itu, perwakilan penambang, H. Mulyadi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kami menyambut dengan gembira sosialisasi ini, terutama dengan terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini sangat bagus karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat di bawah. Kami berharap segera terealisasi,” ungkapnya.
Sosialisasi PP 39/2025 ini juga dihadiri oleh calon mitra Induk Koperasi Sahabat Tani Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, Basyaruddin menekankan bahwa kegiatan tersebut sekaligus memperingati Hari Puspa dan Satwa Nasional, dengan menegaskan komitmen koperasi terhadap pelestarian lingkungan.
“Keberlanjutan ekosistem di area bekas tambang menjadi prioritas utama koperasi. Kami akan memastikan adanya program revegetasi agar lingkungan tetap lestari,” tutupnya.(Red/Bar)


