Jakarta – Berdasarkan Keputusan dan pengesahan hasil Musyawarah Daerah ll (Musda-ll) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Jakarta, yang menghabiskan dana hingga Rp 60.000.000 dari sumbangan para Alumni Jawa dan Banten, hanya menetapkan Ridhani Agustina (Dhany Rose) Ketua DPD IKA UISU Jakarta, Jawa, Banten (periode 2024-2028) yang ternyata masih berstatus sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi UISU angkatan 2021 sesuai data kemahasiswaan dari biro universitas.
Atas perihal hasil tersebut membuat puluhan para alumni UISU tidak terima Dhany Rose sebagai ketua DPD IKA UISU Jakarta, Jawa, Banten. Pasalnya, ia diklaim ‘menipu” status nya, karena diduga kuat dia masih aktif sebagai mahasiswi melalui data dan bukti yang ada. Bahkan dari informasi berita yang beredar bahwa dua belas Alumni UISU senior. Lintas fakultas telah melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPP Musa Rajeksyah.
Mereka berharap agar kekisruhan ini. Dapat di selesaikan dengan bijak oleh pihak DPP IKA UISU dan menarik kembali pengesahaan keputusan yang menetapkan Ridha ni Agustina (Dhani Rose) sebagai ketua DPD IKA UISU Jakarta, Jawa, Banten.
“Semoga Ketua DPP IKA UISU. Dr. H. Musa Rajekshah mencabut SK pengurus Dhany Rose dan kami meminta agar membentuk careteker serta membekukan sementara kepengurusan,” kata Julinar Sinaga salahsatu alumni UISU, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (18/2). Dilansir dari TopMetro.
Menurut Julinar Sinaga, S.Sos, S.Pd selaku Alumni UISU Fakultas Fisipol angkatan 1993, saat ini surat mosi tidak percaya sudah ditandatangani oleh dr. Linda Aryani Alumni Fakultas Kedokteran angkatan 1989. Saheeda Bibi Alumni Sastra Inggris Angkatan 1989.
dr. Yulianita Alumni Fakultas Kedokteran angkatan 1989. dr. Irni S.N Alumni Fakultas Kedokteran angkatan 1989. Nurul Jamilah, SH Alumni Fakultas Hukum angkatan 2006.
Eni Febrianty Srg, SH Alumni Fakultas Hukum angkatan 1998.
Julinar Sinaga, S.Sos, S.Pd Alumni Fakultas Fisipol angkatan 1993. Teuku Afrizanur, ST Alumni Fakultas Teknik Elektro angkatan 1993.
Putri Fauziah, SH Alumni Fakultas Hukum angkatan 1999. Wilfrid M. H Siahaan, SH Alumni Fakultas Hukum angkatan 1998. Rika Sundari Setiati SH Alumni Fakultas Hukum angkatan 2004. Budi Harry Santoso, SE Alumni Fakultas Ekonomi angkatan 2009.
Terbaru pada Jumat 21 Februari malam, Teuku Afriza. S. T, Juninaes, S. sos, Saheda Bibi, dan Budi menyerahkan surat penggunduran diri dari kepengurusan yang di bentuk sepihak oleh Dhani Rose,.
‘Dan jia rapat membahas tentang pelantikan terus. Di lanjutkan kami akan mengundurkan diri dari kepengurusan yang sudah terbentuk, karena ini memalukan, dengan ketua yang bukan alumni, masih mahasiswi nekad menjadi ketua” tegas julinar S. Sos.
Sementara itu, Adi selaku Biro UISU di Medan saat dikonfirmasi terkait Dhany Rose diduga bukan Alumni UISU dan kini menjadi Ketua Terpilih DPD IKA UISU Jakarta, Jawa dan Banten Periode 2024-2028.
“Ok abang cek dulu datanya ya,”singkatnya melalui saluran Whatsapnya.
Dhany Rose selaku Ketua Terpilih DPD IKA UISU Jakarta, Jawa dan Banten Periode 2024-2028 hingga saat ini terus mimilih bungkam dan tidak mau mengakat tlp aerta pesan yang di. Kirim wartawan kepada Dhan Rose.
Disisi lain, Rosda SE salahsatu Pengurus DPP IKA UISU yang juga sebagai SQ panitia. Musda yang bertanggung jawab terhadap Musda II DPD IKA UISU Jakarta, Jawa, Banten saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait ihwal Dhany Rose yang masih berstatus aktif sebagai mahasiswi UISU, singkatnya ia mengatakan agar pihak media pers tidak mencampuri urusan internal ini.
“Saya juga orang media, jangan terlalu mencampuri urusan ini,” ujarnya mengatakan melalui sambungan telepon wa, sabtu (22/2/2025).
Namun berbeda lagi jawaban nya melalui pesan wa Rosda mengatakan kondisi di tempat nya saat ini sedang berisik, makanya ia berkata sedikit keras saat ditelepon, akhirnya ia pun memberikan pesan WA nya akan menghubungi lagi nanti, namun hingga malam hari telepon yang di nanti pun tak kunjung datang.
Sementara, untuk diketahui bersama adapun penyelenggaraan acara Musda ll Jakarta, Jawa, Banten dianulir menghabiskan anggaran hingga Rp.60 juta uang tersebut dihasilkan dari sumbangan bersama para alumni UISU.
Berikut 3 poin utama isi surat mosi tidak percaya yang dilayangkan ke DPP IKA UISU.
1. Terhitung sampai saat ini tanggal 3 Februari 2025, Status Sdri. Ridhani Agustina (Dhani Rose) yang tenyata masih berstatus MAHASISWA AKTIF pada Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara Stambuk 2021 (data terlampir) sehingga TIDAK PANTAS dan TIDAK SEPATUTNYA wadah “Ikatan Alumni” dipimpin oleh seorang mahasiswa aktif. Ini terjadi karena ketidaktelitian Panitia Pelaksana MUSDA IKA UISU Jakarta, Jawa & Banten pada saat penjaringan calon ketua dalam Verifikasi Data Para Bakal Calon yang mendaftarkan diri dan bersedia untuk menjadi ketua.
2. Telah terjadi perpecahan didalam wadah Whatsap Grup (WAG) IKA UISU Jakarta, Jawa dan Banten sehingga sudah tidak ada kenyamanan untuk bergabung didalam wadah tersebut.
3. Kurangnya ETIKA dalam berorganisasi terutama didalam wadah WAG yang berulang terjadi seperti, penghapusan status Admin Group tanpa konfirmasi yang selama ini sudah disepakati dalam kepengurusan sebelumnya bahwa yang menjadi admin group adalah perwakilan Fakultas dan Angkatan yang bertujuan menjaring para Alumni di fakultas masing-masing yang berdomisili di Jakarta, Jawa dan Banten. Pengambil alihan wadah WAG IKA UISU Jakarta, Jawa Banten secara sepihak ini telah membuat beberapa alumni merasa tidak nyaman terlebih dengan menghapus komentar didalam WAG tanpa ada konfirmasi. Bagi kami, ini TIDAK BERETIKA dan telah terjadi Arogansi Sepihak atas Jabatan yang diemban.
Untuk itu, kami mohon kepada Saudara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Sumatera Utara untuk :
1. Mencabut dan Membatalkan Surat Keputusan DPP IKA UISU Nomor. 01/SK�DPP/DPP-IKA/UISU/I/2025 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Alumni Universitas Islam Sumatera Utara Jakarta, Jawa dan Banten Periode 2024 – 2028.
2. Segera membentuk karateker yang ditunjuk oleh DPP IKA UISU untuk melaksakanan MUSDA Ulang atau MUBESLUB atau yang dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku didalam AD/ART Organisasi.
3. Membekukan Sementara Kepengurusan yang telah terbentuk sampai permasalahan ini diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sementara kepengurusan dalam status quo maka kendali DPD IKA UISU Jakarta, Jawa Banten dikembalikan kepada DPP IKA UISU.
Demikian MOSI TIDAK PERCAYA ini kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Saudara Ketua Umum DPP IKA UISU kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 3 Februari 2025
Kami yang menyatakan Mosi Tidak Percaya.
((Red))