Jakarta, 10 Juni 2024 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menggelar konferensi pers terkait permohonan dari keluarga lima terpidana kasus Vina dan Eky yang ingin bertemu dengannya. Acara tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Nasional DPN PERADI, Gedung Peradi Tower, Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, Prof. Otto Hasibuan didampingi oleh Deddy Mulyadi, Sekjen Peradi, tim kuasa hukum PERADI, para saksi, dan orang tua korban. Hadir pula para pimpinan redaksi, wartawan, serta perwakilan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun online.
Dalam pernyataannya, Prof. Otto Hasibuan menekankan pentingnya mengungkap kebenaran terkait kasus yang menimpa lima terpidana tersebut. Ia menyampaikan bahwa ada dugaan ketidakadilan yang terjadi selama proses hukum yang mereka lalui. Prof. Otto menjelaskan bahwa terdapat saksi-saksi yang mengklaim telah memberikan kesaksian tidak sesuai fakta sebenarnya akibat tekanan yang diterima saat pemeriksaan.
“Dalam rangkaian peristiwa ini, ada beberapa saksi yang mengaku bahwa mereka dipaksa untuk memberikan keterangan palsu. Kami telah bertemu dengan empat saksi yang sebelumnya diperiksa di Polda Jawa Barat dan menjadi saksi dalam perkara pidana pada tahun 2016. Mereka kini menyatakan siap untuk mengungkapkan kebenaran,” ujar Prof. Otto.
Sementara itu, Deddy Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prof. Otto dan tim PERADI yang telah menerima mereka dengan penuh rasa kemanusiaan. Deddy menceritakan bahwa kasus ini telah menarik perhatiannya setelah mendengar cerita dari para keluarga terpidana dan melakukan investigasi sendiri.
“Saya mengamati kasus ini cukup lama dan mencoba menemui berbagai pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. Saya berharap dengan bantuan dari PERADI, kita bisa mendapatkan keadilan bagi mereka yang memang tidak bersalah,” kata Deddy.
Dalam kesempatan yang sama, para saksi dan orang tua terpidana juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan mereka. Mereka berharap bahwa dengan perhatian yang diberikan oleh PERADI, kasus ini dapat diusut kembali dengan lebih objektif dan transparan.
Prof. Otto Hasibuan menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen PERADI untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kelima terpidana tersebut. Ia juga menyerukan kepada pihak berwenang, termasuk Mahkamah Agung, untuk meninjau kembali kasus ini secara adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan mereka yang tidak bersalah dapat dibebaskan. Kami akan terus berupaya keras untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap,” pungkas Prof. Otto pada awak media