JAKARTA — Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD) kembali menyoroti dugaan perusakan hutan oleh PT Nusa Padma Corporation di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
Pada 17 Desember 2025, JAGAD telah melakukan konferensi pers di depan Kementerian Kehutanan RI sekaligus melaporkan kasus ini ke GAKKUM LHK RI (Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia). JAGAD berharap pihak berwenang segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pemilik perusahaan.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke kementerian Kehutanan melalui Dirjen GAKKUM LHK RI, dan kami akan memantau langsung sejauh mana gerak maju GAKKUM LHK RI dibahwa kepemimpinan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (MENHUT RI), Raja Juli Antoni.” Ujar Feronika Nurlatu Latbual, Ketua JAGAD
JAGAD menekankan bahwa aktivitas PT Nusa Padma menimbulkan keresahan serius, memicu konflik dengan masyarakat adat, serta berpotensi merusak hutan, mangrove, dan pesisir. Masyarakat adat bahkan menghentikan paksa aktivitas pembalakan perusahaan pada 11 Desember 2025. Bahkan ditahun yang sama Pemerintah Daerah sudah menyampaikan hal serupa di pemerintah Provinsi dan Pusat.
Ketua JAGAD, Feronika Nurlatu Latbual, menyebut dugaan pelanggaran perusahaan meliputi:
1. Operasional tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
2. Logging ilegal tanpa legalitas jelas.
3. Perusakan mangrove dan kawasan pesisir yang dilindungi.
4. Pelanggaran hak masyarakat adat karena tidak ada persetujuan FPIC.
JAGAD menilai kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum, yang memungkinkan perusahaan merasa kebal hukum sementara masyarakat adat menanggung dampak ekologis dan sosial.
Organisasi ini menyampaikan enam tuntutan utama, antara lain: menghentikan seluruh aktivitas PT Nusa Padma, melakukan audit izin dan dokumen perusahaan, memulihkan ekosistem yang rusak, menegakkan hukum tegas, menjamin transparansi, dan melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan serta pemulihan lingkungan.
Feronika menegaskan, JAGAD mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia (MENHUT RI), Raja Juli Antoni untuk segera bersikap, menegakkan hukum, dan menghentikan total aktivitas perusahaan.
“Jika negara diam, wilayah adat, sumber air, perkebunan, dan perikanan masyarakat Buru Selatan berisiko rusak sistemik.” Tegas Feronika
Secara hukum, dugaan pelanggaran PT Nusa Padma menurut JAGAD terkait UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, RTRW/RDTR daerah, serta hak masyarakat adat sesuai UUD 1945 Pasal 18B.


