Jakarta – Penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi babak baru dalam polemik penanganan kasus Hogi Minaya seorang warga yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembelaan diri saat istrinya menjadi korban jambret. Keputusan ini diambil di tengah gelombang kritik publik yang meluas dan menjadikan perkara tersebut sebagai sorotan nasional.
Pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman.
Direktur Indonesian Police Monitoring (IPM) Djaya Nugraha menyinggung pencopotan tersebut lantaran sudah menjadi perhatian luas oleh publik.
“Kasus ini menjadi atensi nasional. Penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Djaya, Minggu (1/2/2026).
Pihaknya mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan berpegang pada alat bukti yang kuat serta mempertimbangkan unsur mens rea atau niat dari perbuatan yang dilakukan.
“Apalagi saat ini KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,” katanya.
Pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah sebut Djaya, dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, Djaya mendorong agar fungsi pengawasan internal, termasuk Wassidik dan Propam, turun tangan bila ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kriminalisasi berpotensi pelanggaran HAM. Jika bukti-buktinya sumir, maka pengawasan internal harus bergerak agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian,” ujarnya.
Lebih jauh, Djaya menilai penonaktifan jabatan belum tentu sepadan bila terbukti terjadi pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan, sanksi tegas hingga pencopotan jabatan patut dipertimbangkan apabila ditemukan kelalaian atau kesalahan mendasar oleh aparat.
Kasus Hogi Minaya kini menjadi cermin bagi aparat penegak hukum, antara kewajiban menegakkan hukum dan keharusan memastikan keadilan substantif bagi korban kejahatan.
“Publik menanti, apakah evaluasi internal ini akan berujung pada pembenahan menyeluruh atau sekadar meredam kegaduhan sesaat,” tutupnya.


