MANDAILING NATAL – SUMATERA UTARA – Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terkini di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), pengusaha serta pengurus Koperasi Tambang Rakyat se-Kabupaten Mandailing Natal menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Kegiatan yang bertujuan untuk menyejahterakan dan mengatur pertambangan rakyat ini dihadiri oleh Pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN), Mulyadi Elhan Zakaria, didampingi Korwil 1 IKTN Khairul Saleh Sipahutar, serta Pengawas IKTN Salman Harahap.
Dalam sambutannya, Elhan Zakaria menyampaikan bahwa pelaksanaan program kerja IKTN saat ini masih dalam tahap penyempurnaan akhir, dengan menunggu kebijakan lebih lanjut berupa Peraturan Menteri terkait tata kelola tambang rakyat. Ia juga menegaskan bahwa revitalisasi usaha tambang rakyat dan program reboisasi menjadi agenda utama IKTN, terutama di wilayah yang memiliki potensi risiko bencana alam.
“IKTN saat ini masih dalam tahap pembenahan akhir, dan kami terus mengikuti kebijakan utama dari kementerian terkait dengan menunggu keluarnya Peraturan Menteri,” ujar Elhan.
Selain itu, Elhan mengungkapkan temuan selama kunjungan ke daerah aliran sungai (DAS) Muara Soma dan Batang Batahan, di mana ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang dilakukan secara terang-terangan. “Saya mengimbau agar pelaku tambang di wilayah tersebut segera membentuk atau bergabung dengan koperasi, karena dengan menjadi bagian dari koperasi akan ada aturan yang jelas yang mengatur tentang pertambangan rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Tambang Rakyat Mandailing Natal, Zulfahmi, menyampaikan harapannya agar para penambang di daerah tersebut segera bergabung dengan koperasi. “Dengan menjadi anggota koperasi, para penambang akan mendapatkan perlindungan hukum, legalitas yang jelas, serta kemudahan dalam proses pengurusan izin tambang,” jelas Zulfahmi.
Dalam wawancara terpisah, Zulfahmi bersama Elhan Zakaria menegaskan bahwa langkah bergerak ke dalam koperasi adalah upaya untuk menjaga ekosistem dan keberlanjutan pertambangan rakyat. Mereka mengimbau seluruh pelaku pertambangan untuk mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan segera bergabung dengan struktur koperasi yang sah.


