Teks Foto oto: Pengawasan Bukan Sensor, Kebebasan Harus Bertanggung Jawab: Kontra Narasi Diluncurkan, Haidar Alwi Tegaskan Etika Ruang Digital, (istimewa)
PEMIMPIN MASA DEPAN— Di tengah derasnya arus digitalisasi informasi yang kerap melampaui batas verifikasi dan tanggung jawab sosial, media digital Kontra Narasi resmi diluncurkan sebagai ruang penyeimbang demokrasi informasi. Media ini menegaskan komitmennya pada literasi, verifikasi, dan pengawasan publik, bukan sebagai pembatas kebebasan, melainkan penjaga kewarasan ruang digital.
Peluncuran Kontra Narasi dirangkaikan dengan dialog publik bertema “Pengawasan Peran Media dan Lembaga Negara dalam Digitalisasi Informasi dan Kreator Konten”, yang digelar di Warunk WOW KWB, Jakarta, Kamis (16/1/2026). Acara tersebut dihadiri perwakilan lembaga negara, aparat penegak hukum, regulator penyiaran, akademisi, serta pemerhati media dan demokrasi.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menegaskan bahwa kehadiran Kontra Narasi bertujuan menjadi media penyeimbang di tengah banjir informasi yang tidak selalu berbasis fakta dan verifikasi jurnalistik.
“Kontra Narasi hadir untuk mendorong optimisme publik melalui informasi yang berbasis data, berimbang, dan bertanggung jawab. Media harus kembali pada marwahnya sebagai filter informasi, bukan sekadar pengganda narasi,” ujar Sandri.
Dalam kesempatan yang sama, Haidar Alwi Institute (HAI) merilis hasil survei nasional tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Survei tersebut mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 78,3 persen, dengan rincian 56,1 persen menyatakan percaya dan 22,2 persen sangat percaya terhadap Polri.
Sementara itu, 12,7 persen responden menyatakan tidak percaya, 5,4 persen sangat tidak percaya, dan 3,6 persen tidak memberikan jawaban.
Pendiri HAI, Haidar Alwi, menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa legitimasi sosial Polri masih relatif kuat di mata masyarakat. Menurutnya, persepsi publik dipengaruhi oleh kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk peran aktif dalam penanganan bencana serta pelayanan publik.
Survei HAI juga mengukur persepsi publik terhadap indikator kinerja Polri menggunakan skala 1 hingga 5. Indikator keamanan dan ketertiban memperoleh skor tertinggi dengan nilai rata-rata 3,97, disusul profesionalisme aparat (3,91), pelayanan publik (3,84), dan integritas (3,78). Adapun keadilan dalam penegakan hukum mencatat skor terendah, yakni 3,69.
Survei ini dilaksanakan pada 3–10 Januari 2026 dengan melibatkan 1.500 responden berusia 17 tahun ke atas, menggunakan metode computer-assisted personal interview (CAPI) dan teknik multistage random sampling, dengan margin of error ±2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Peluncuran Kontra Narasi dan rilis survei HAI mencerminkan urgensi sinergi antara media, negara, dan masyarakat sipil dalam membangun ekosistem informasi publik yang sehat. Di era ketika media sosial dan kreator konten menjadi sumber utama konsumsi informasi, tantangan terbesar bukan sekadar kecepatan, melainkan akurasi dan dampak sosialnya.
Sandri Rumanama menyoroti bahwa arus informasi kini tidak lagi didominasi oleh media massa penghasil produk jurnalistik, melainkan oleh media sosial yang kerap tidak memiliki standar redaksional.
> “Hampir 270 juta penduduk Indonesia telah menggunakan teknologi digital. Di tengah digital wars ini, peran media sebagai filter informasi menjadi sangat vital,” tegasnya.
Kontra Narasi, kata Sandri, hadir untuk mengimbangi narasi negatif, spam informasi, dan disinformasi yang marak di berbagai platform digital. Oleh karena itu, diskusi publik dalam peluncuran tersebut juga menyoroti peran strategis kreator konten sebagai aktor baru pembentuk opini publik.
“Konten lebih cepat diterima publik dibandingkan berita media. Karena itu, perilaku kreator konten dan konsumennya perlu berada dalam ekosistem yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Pembina Kontra Narasi, R. Haidar Alwi, menegaskan bahwa persoalan utama ekosistem digital bukan pada kebebasan berekspresi, melainkan pada ketimpangan antara daya jangkau informasi dan tanggung jawab sosialnya.
“Pengawasan harus dipahami sebagai penataan tanggung jawab kolektif, bukan pembatasan kebebasan. Pengawasan yang tepat bukan sensor, melainkan mekanisme perlindungan sosial agar kebebasan berjalan seiring dengan ketertiban dan kepastian hukum,” ujar Haidar.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi telah menggeser fungsi media dari penjaga gerbang informasi menjadi pengganda narasi, di mana keputusan redaksional kini memiliki dampak sosial yang jauh lebih luas karena diperkuat oleh algoritma platform digital.
Dalam konteks tersebut, peran negara menjadi krusial, terutama dalam tata kelola platform, penanganan disinformasi, dan perlindungan publik. Namun, Haidar menegaskan pentingnya menjaga batas tegas antara regulasi dan sensor.
“Negara harus hadir secara proporsional. Terlambat bertindak berisiko konflik, bertindak berlebihan mengikis kepercayaan publik. Regulasi harus berbasis dampak, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Menurut Haidar, ketertiban informasi merupakan bagian dari keamanan publik. Informasi yang salah atau provokatif dapat memicu konflik sosial jika tidak dikelola dengan tepat. Karena itu, pendekatan aparat penegak hukum harus mengedepankan pencegahan melalui edukasi, klarifikasi, dan dialog publik, sebelum penindakan hukum dilakukan.
Ia merangkum pengawasan ideal ruang digital bertumpu pada empat prinsip utama: kebebasan, tanggung jawab, ketertiban, dan kepastian hukum.
“Media melakukan verifikasi, kreator konten memahami dampak pengaruhnya, negara mengatur secara proporsional, aparat bertindak preventif dan akuntabel, serta masyarakat memperkuat literasi digital,” tegas Haidar.
“Pengawasan bukan kerja satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif. Digitalisasi adalah keniscayaan. Tantangannya bukan kebebasan, melainkan dampak sosialnya. Keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban adalah kunci agar ruang digital tetap sehat, produktif, dan bermartabat,” pungkasnya.(Bar/Ist)


