Teks Foto: Tampak Raja Agung Nusantara (tengah) saat di depan kantor Bupati Tangerang, (foto:Istimewa)
Tangerang – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI), Raja Agung Nusantara, mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera memberikan jawaban resmi atas permohonan data Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang telah diajukan oleh DPP GMPRI.
Menurut Raja Agung Nusantara, Tim Investigasi Nasional Hukum dan HAM DPP GMPRI telah melayangkan surat resmi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang untuk meminta salinan data Pokir 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019–2024 dan 2024–2029 sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
Surat permohonan bernomor A.043/DPP/GMPRI/1/2026 tersebut telah disampaikan kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandy, S.T., M.Si. Namun berdasarkan keterangan yang diterima DPP GMPRI, pihak BAPPEDA menyatakan bahwa data Pokir hanya dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan dari Bupati Kabupaten Tangerang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Investigasi Nasional Hukum dan HAM DPP GMPRI telah melakukan pengecekan langsung ke Kantor Bupati Kabupaten Tangerang guna memastikan tindak lanjut surat yang telah disampaikan. Namun hingga saat ini, surat permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak Bupati Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum DPP GMPRI Raja Agung Nusantara menilai keterlambatan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di daerah.
“Kami telah mengikuti prosedur secara resmi dan bahkan melakukan pengecekan langsung ke Kantor Bupati. Namun hingga saat ini belum ada jawaban. Kami mendesak agar surat permohonan tersebut segera dibalas agar tidak menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang,” tegas Raja Agung Nusantara, (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa permohonan data Pokir merupakan bagian dari hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Raja Agung Nusantara, data Pokir merupakan informasi publik yang penting untuk memastikan transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pembangunan daerah.
“Permohonan data Pokir ini adalah bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Transparansi anggaran adalah kewajiban pemerintah dan hak masyarakat,” ujarnya.
DPP GMPRI meminta data Pokir secara lengkap dan rinci yang meliputi:
1. Daftar Pokir masing-masing 55 anggota DPRD per tahun anggaran.
2. Rincian program dan kegiatan Pokir yang diakomodir dalam RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
3. Nilai anggaran masing-masing Pokir beserta lokasi kegiatan.
4. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana setiap usulan Pokir.
5. Status realisasi kegiatan (terealisasi, tidak terealisasi, atau dalam proses).
6. Dasar hukum dan mekanisme verifikasi Pokir oleh BAPPEDA.
Raja Agung Nusantara menegaskan bahwa DPP GMPRI berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan ragu menempuh langkah hukum apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang segera memberikan jawaban resmi. Keterbukaan informasi adalah bagian dari pemerintahan yang baik dan tidak boleh dihambat oleh prosedur administratif yang berlarut-larut,” tegasnya.
Surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Tangerang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung RI, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pengawasan publik.
DPP GMPRI merupakan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan berbadan hukum yang berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. (Bar. S)


