Pemimpinmasadepan.news – Forum Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia Sulawesi Tenggara (FPHLI Sultra) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI turun langsung mengusut dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dikaitkan dengan pembangunan serta operasional PSN Smelter HPAL PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (PT IPIP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Desakan itu disampaikan dalam aksi FPHLI Sultra di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, pada 28 September 2026. Sekitar 70 massa aksi hadir membawa aspirasi masyarakat yang disebut terdampak aktivitas industri di kawasan tersebut.
FPHLI Sultra menyoroti dugaan pencemaran Sungai Oko-Oko dan sedimentasi yang disebut berdampak terhadap puluhan hektare lahan persawahan masyarakat di Desa Lamedai dan Desa Oko-Oko. Kondisi tersebut, menurut FPHLI Sultra, turut dikaitkan dengan terjadinya gagal panen hingga dua periode dalam setahun.
Tak hanya sektor pertanian, FPHLI Sultra juga meminta pemerintah memeriksa dugaan penurunan kualitas perairan pesisir dan dampaknya terhadap hasil tangkapan nelayan. Persoalan lain yang disoroti meliputi dugaan polusi debu, pengelolaan slag atau limbah, serta dampak aktivitas PLTU dan pembangunan jetty.
*Minta KLH Turun Langsung*
Koordinator Lapangan FPHLI Sultra, Sugiarto, menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemeriksaan administratif. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan dan pengujian yang objektif.
“Kami datang membawa suara masyarakat terdampak. Kami mendesak KLH RI turun langsung ke lapangan, melihat kondisi sawah, sungai dan pesisir, serta menemui petani dan nelayan. PSN bukan cek kosong. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum dan pemulihan lingkungan,” kata Sugiarto.
FPHLI Sultra meminta KLH melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk mengetahui apakah aktivitas industri tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam AMDAL dan persetujuan lingkungan.
Bagi FPHLI Sultra, status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi standar perlindungan lingkungan maupun hak masyarakat yang terdampak.
*Bukan Menolak Investasi*
Penanggung Jawab Aksi FPHLI Sultra, Syahril, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang mempertentangkan investasi dengan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Yang kami tuntut adalah pembangunan yang taat hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, dan tidak mengorbankan masyarakat,” ujar Syahril.
Ia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pencemaran dan kerugian masyarakat, pemerintah harus memastikan adanya tindakan hukum, pemulihan lingkungan, serta pemenuhan hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika terbukti ada pencemaran dan kerugian, masyarakat harus mendapatkan pemulihan serta ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan hukum,” katanya.
*Lima Tuntutan FPHLI Sultra*
Dalam aksinya, FPHLI Sultra menyampaikan lima tuntutan utama kepada KLH RI.
Pertama, meminta KLH segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi terhadap wilayah yang diduga terdampak.
Kedua, meminta dilakukan uji laboratorium independen terhadap kualitas air, tanah, sedimentasi, udara, dan kondisi lingkungan pesisir.
Ketiga, meminta pemerintah memastikan PT IPIP mematuhi AMDAL atau persetujuan lingkungan serta melakukan perbaikan terhadap pengelolaan limbah apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Keempat, meminta penerapan sanksi dan tindakan pemulihan fungsi lingkungan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Kelima, meminta pemerintah mengevaluasi status PSN PT IPIP serta memastikan hak masyarakat terdampak atas pemulihan dan ganti rugi atau kompensasi apabila kerugian terbukti secara hukum.
FPHLI Sultra menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, uji laboratorium, dan mekanisme hukum yang objektif. FPHLI juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak mana pun yang disebut dalam tuntutan.
Bagi FPHLI Sultra, persoalan ini bukan semata soal investasi, melainkan soal bagaimana pembangunan berskala besar tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.
“PSN harus tunduk pada hukum. Investasi harus menghormati lingkungan. Masyarakat terdampak harus mendapatkan keadilan,” tegas Syahril.


