Jakarta – Proses pemilihan Komisioner KPID DKI Jakarta periode 2025–2028 kembali diwarnai polemik. Wakil Koordinator Komunitas Diskusi Menteng (KODIM), Rasodi mengungkapkan, adanya intervensi dari salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam proses akhir penetapan tujuh nama komisioner terpilih.n Menurut Rasodi, terdapat indikasi pemaksaan untuk memasukkan satu nama baru yang disebut-sebut diklaim dari rekomendasi lingkaran orang Gubernur DKI Pramono Anung. Padahal, nama tersebut dinilai tidak layak karena berada di posisi hampir buncit dalam hasil pemeringkatan.
“Kalau skenario jahat ini berhasil, maka salah satu nama dari tujuh besar yang sudah ditetapkan Komisi A DPRD pada 15 Juli lalu akan dicoret. Itu jelas mencederai proses yang sudah berjalan,” kata Rasodi di Jakarta, Rabu (20/8).
Ia menyebut, hingga kini pelantikan tujuh nama terpilih belum juga dilakukan karena adanya tarik-menarik kepentingan tersebut. Rasodi menegaskan akan melakukan investigasi mendalam dan berencana melaporkan dugaan cawe-cawe pimpinan DPRD tersebut ke Badan Kehormatan DPRD.
Laporan itu juga akan ditembuskan kepada ketua partai politik yang menaungi pimpinan DPRD bersangkutan.
Lebih lanjut, Rasodi juga mengingatkan bahwa batas waktu penyerahan hasil pemeringkatan sudah semakin mepet. Sesuai Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 pasal 26 ayat (2), hasil uji kelayakan dan kepatutan yang ditetapkan DPRD harus disampaikan kepada gubernur paling lambat 30 hari kerja untuk diterbitkan SK dan dilakukan pelantikan.
“Jika DPRD tidak segera menyerahkan hasilnya kepada gubernur, maka akan terjadi pelanggaran aturan dan dapat menggagalkan proses kelembagaan KPID periode 2025–2028,” ujar Rasodi