JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) secara resmi mengajukan permohonan dan tuntutan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang untuk menyediakan salinan data khusus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk Periode 2019–2024 dan 2024–2029.
Permohonan ini disampaikan langsung oleh Amjad Fathulbari, Ketua Tim Investigasi Nasional Hukum dan HAM DPP GMPRI, melalui surat resmi bernomor A.043/DPP/GMPRI/1/2026 yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Bapak Erwin Mawandy, S.T., M.Si.
Permohonan ini dilandasi oleh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DPP GMPRI menegaskan bahwa data Pokir merupakan informasi publik yang wajib diakses masyarakat untuk memastikan akuntabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pembangunan daerah.
“Permohonan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta praktik perencanaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Amjad Fathulbari dalam pernyataan sikapnya.
DPP GMPRI meminta data yang lengkap dan rinci, meliputi:
1. Daftar Pokir masing-masing 55 anggota DPRD per tahun anggaran.
2. Rincian program dan kegiatan Pokir yang diakomodir dalam RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
3. Nilai anggaran masing-masing Pokir beserta lokasi kegiatan.
4. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana setiap usulan Pokir.
5. Status realisasi kegiatan (terealisasi, tidak terealisasi, atau dalam proses).
6. Dasar hukum dan mekanisme verifikasi Pokir oleh BAPPEDA.
Berdasarkan hal tersebut, DPP GMPRI menuntut:
1. BAPPEDA Kabupaten Tangerang untuk memberikan salinan data Pokir dimaksud secara tertulis.
2. BAPPEDA Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengaburan, pengurangan, atau penghilangan data apa pun.
3. Data tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
DPP GMPRI menyatakan bahwa jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, organisasi akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Komitmen DPP GMPRI adalah mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Publikasi data Pokir diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan perencanaan pembangunan yang partisipatif di Kabupaten Tangerang.
Surat permohonan ini juga telah disampaikan tembusan kepada Bupati Kabupaten Tangerang, BPK, OJK, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk laporan dan pengawasan.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) adalah organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan yang berbadan hukum, berkomitmen untuk kontribusi positif dalam pembangunan nasional, penegakan hukum, dan hak asasi manusia.


