Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Dr Nicholay Aprilindo makan nasi cadong bersama warga binaan di Kupang NTT, Senin (27/01/2025)
rilis dilansir dari hariannkri.id

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Dr Nicholay Aprilindo selalu memegang teguh prinsipnya. Ia harus melihat, mendengar dan merasakan langsung realitas yang terjadi di lapangan. Sikap ini ia tunjukkan saat kunjungannya ke Lapas Kelas I Cirebon pada Jumat, 7 Februari 2025. Tanpa ragu, ia menolak jamuan khusus yang telah disediakan, lebih memilih makan “nasi cadong” bersama warga binaan.
“Gak usah, terimakasih. Saya mau makan makanan yang sama dengan warga binaan sini. Enak gak nasi cadong di Lapas Cirebon?” tanyanya kepada Kalapas Cirebon, Nanank Supriyatna, sebelum akhirnya bergabung dengan para penghuni lapas untuk makan bersama.
Bagi Dr Nicholay, pengalaman langsung di lapangan adalah cara terbaik untuk memahami permasalahan yang ada. Memastikan sendiri kebenaran informasi yang diterima adalah bentuk tanggungjawab terhadap jabatan yang diembannya sejak dilantik sebagai Dirjen IP HAM Kementerian HAM RI pada 6 Januari 2025. Jabatan ini membawa tanggung jawab besar baginya untuk mengembangkan dan mengimplementasikan instrumen HAM serta memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.
“Saya ini 30 tahun jadi praktisi hukum dan aktivis HAM. Saya tidak mau laporan ke Menteri HAM dengan dasar “katanya” dan laporannya “asal bapak senang”. Gak Begitu cara kerjanya. Harus dilihat, didengar dan dirasa langsung. Seperti nasi cadong ini,” tegasnya.
Dr Nicholay Aprilindo merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH-UKSW) angkatan 1986. Semasih aktif sebagai Mahasiswa tingkat akhir FH. UKSW Salatiga, berperan juga sebagai Pembela Hukum & HAM. Masyarakat kecil/pedesaan dan tergabung dalam UPBH (Unit Pelayanan Bantuan Hukum) FH-UKSW Salatiga. Setelah menyelesaikan pendidikan hukumnya, ia dikenal aktif dalam dunia advokasi dan organisasi profesi hukum dan HAM. Ia adalah salah satu Lulusan terbaik dari PPSA XVII LEMHANNAS RI Tahun 2011. Terakhir, menjadi seorang Doktor Ilmu Hukum angkatan 2018 pada Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS.
Pada tahun 2006 Ia melanjutkan S2 Hukum (Magister Hukum), 2010 Kuliah S2 Manajemen (Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia) dan 2018 kuliah S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) FH. UNS. (Ketika kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Satu angkatan dengan antara lain Dr. Habiburakhman saat ini Ketua Komisi III DPR. RI., Dr.Bob Hasan saat ini Ketua Badan Legislasi DPR. RI., Dr. Ali Mukartono saat ini mantan JAMWAS Kejagung RI., Arie Sudihar saat ini Sekjen Komisi Yudisial RI. Dll.)
Sejak awal kariernya, ia sudah aktif dalam advokasi dan organisasi hukum. Terjun di berbagai daerah konflik seperti Timor-Timur, Papua, hingga Aceh. Ia dikenal memiliki pengalaman luas dalam menangani kasus-kasus besar, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Dr. Nicholay mempunyai motto hidup Sederhana, Loyalitas, Integritas, Berprinsip, Idealis dan Setia pada Pancasila, Konstitusi UUD 1945, NKRI dan Merah-Putih). Dan Ia mempunyai prinsip hidup “Takut akan Tuhan adalah pangkal segala ilmu pengetahuan” untuk menegakkan Keadilan dan Kebenaran.
Kiprah di Dunia HAM
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun, Dr Nicholay telah menangani berbagai kasus secara probono (tidak dibayar). Diantaranya:
Pelanggaran HAM berat di Timor-Timur pasca-referendum 1999.
Kasus pembunuhan tiga staf UNHCR asal Puerto Rico di Atambua, Belu.
Kasus penembakan tentara UNPKF asal Selandia Baru di Debululik, Suai, Timor-Timur.
Anggota Tim Adhoc FKIHAMTIL = Komisi Independen Hak Asasi Manusia Timor Lorosae (Timor-Timur).
Anggota Observer UNAMET (Badan Pelaksana Referendum Timor-Timur bentukan UN/PBB)
Anggota KPS (Komisi Perdamaian dan Stabilitas)
Anggota Tim Kebenaran dan Rekonsiliasi Timor-Timur
Anggota Tim Perlucutan Senjata Pejuang Pro Integrasi Indonesia
Anggota Tim Kerja Rekonsiliasi WNI asal Timor-Timur dengan masyarakat dan Pemerintah Timor Leste
Menangani berbagai kasus pidana maupun perdata masyarakat tidak mampu secara probono
Dr Nicholay Aprilindo dan Prabowo Subianto
Salah satu momen penting dalam kariernya adalah setelah keluar dari Timor-Timur 1999 pasca referendum di Timor-Timur. Sejak saat itu, ia terus menjadi bagian penting dalam berbagai peristiwa politik nasional, termasuk sebagai tim hukum dalam berbagai pemilihan presiden.
Pada tahun 2002 Dr Nicholay diminta oleh Prabowo Subianto secara langsung untuk bergabung sebagai Legal Officer. Ia menjadi Tim Hukum Prabowo Subianto dalam Pilpres Konvensi Partai Golkar 2004. Selanjutnya Tim Hukum Prabowo Subianto dalam Pilpres 2009 Pasangan Megawati-Prabowo dan Tim Kuasa Hukum sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Tahun 2014 kembali menjadi Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014. Kemudian pada Pilpres tahun 2019 juga menjadi Tim Hukum Prabowo-Sandi. Terakhir, pada Pilpres tahun 2024 kembali menjadi Tim Hukum Prabowo-Gibran. Peran ini menunjukkan keahliannya dalam menangani kasus-kasus strategis yang berdampak nasional.
Selain menjadi Advokat- pengacara, Dr Nicholay Aprilindo juga aktif sebagai pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pimpinan Profesor Dr Otto Hasibuan. Organisasi ini memiliki 190 Cabang di seluruh Indonesia dan 80.000 Advokat sebagai anggotanya. PERADI mempunyai peran penting dalam mengatur standar profesi advokat di Indonesia berdasarkan UU Advokat No.18 Tahun 2003. Keterlibatan Dr Nicholay Aprilindo di PERADI menunjukkan dedikasi dan kredibilitas, serta integritasnya terhadap penguatan sistem penegakan hukum nasional.
Komitmen Terhadap Penegakan Hukum dan HAM
Sebagai Dirjen IP KemenHAM, Dr Nicholay tidak hanya terlibat dalam penyusunan kebijakan, tetapi juga turun langsung ke lapangan. Salah satu langkah konkret yang ia lakukan adalah inspeksi mendadak ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi.
Selain itu, ia juga berupaya meningkatkan instrumen HAM dengan mendorong harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional. Dalam bidang politik, ia tetap teguh pada prinsip Demokrasi Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai sumber utama hukum di Indonesia.
Tantangan ke Depan
Meski telah banyak berkontribusi, tugas besar masih menanti. Sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah, keterbatasan sumber daya, serta dinamika politik menjadi tantangan utama dalam memperkuat sistem HAM di Indonesia. Dengan dedikasi dan semangat yang ia miliki, Dr. Nicholay Aprilindo terus menjadi sosok yang tak kenal lelah dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia.
Hak asasi manusia merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum modern, khususnya di negara demokrasi seperti Indonesia. Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, peran individu dalam sektor pemerintahan dan advokasi sangat berpengaruh dalam implementasi HAM. Dr Nicholay Aprilindo merupakan salah satu figur yang telah memberikan kontribusi nyata dalam bidang ini, baik dalam kapasitasnya sebagai advokat maupun pejabat negara.
Kerja, laporan, kerja lagi dan laporan lagi. Kerja nyata hasilnya nyata, kerja katanya hasilnya katanya.