Rabu, 5 Februari 2025 kurang lebih pukul 21.45wib, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Amar Putusan atas Gugatan Pilkada Kota Bekasi, dimana melalui Putusan Nomor 222/ PHPU. WAKO-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) yang diajukan Paslon Nomor Urut 01 Heri Koswara – Sholihin, MK dalam Amar Putusannya menolak semua gugatan dan menyatakan Permohonan Pemohon ( Heri Koswara – Sholihin) tidak dapat diterima, yang berarti Kota Bekasi akan memasuki era baru di bawah kepemimpinan Walikota Tri Adhianto yang sudah terbukti dan teruji di dalam Birokrasi Pemkot Bekasi, ujar Benny Parapat selalu Koordinator HAGAI- PKR ( Himpunan Warga Gereja Se-Indonesia – Posko Kemenangan Rakyat) .

HAGAI-PKR yang juga mendukung dan mengawal kemenangan Gubernur Terpilih Jakarta Pramono Anung- Bang Doel mengucapkan selamat kepada masyarakat Kota Bekasi dan selamat bekerja kepada Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto- Harris Bobihoe, ini adalah pilihan rasional yang harus dihormati oleh semua pihak, HAGAI- PKR siap bersinergi untuk membangun Kota Bekasi yang maju majemuk, dan tentu saja toleran dimana kehidupan setiap umat beragama dapat berjalan harmonis, sekali lagi selamat dan Bekasi Menyala bersama RIDHO, ujar Bang Benny.
