Jakarta – Perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak lanjutan.
“Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah pihak untuk menjalani klarifikasi kedua terkait laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial D,” kata Jon Kadis penasehar hukum ahli waris almarhun Ibrahim Hanta, kepada media, Kamis (17/6/2026) di Labuan Bajo.
Mrnurut dia, pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan keterlibatan pihak lain (turut serta dan turut membantu). Selain itu dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas objek tanah yang menjadi sengketa.
“Dua sertifikat yang menjadi perhatian dalam perkara ini yakni SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput, yang diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, pemilik hotel St. Regis Labuan Bajo,” jelas Jon Kadis.
Erwin Kadiman Kembali Dipanggil Bareskrim
Dalam proses penyelidikan tersebut, Bareskrim Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.
Erwin dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyelidik Dittipidum Bareskrim Polri pada:
Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB Sampai Selesai
Bertempat di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin/Bareskrim Polri Lantai 4, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua terhadap Erwin Santosa Kadiman dalam rangka meminta penjelasan terkait proses perolehan dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Keluarga Nikolaus Naput Turut Dimintai Keterangan
Selain Erwin Kadiman, Bareskrim Polri juga kembali meminta keterangan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput sebagai pihak yang tercatat dalam dua SHM yang menjadi objek penyelidikan.
Maria Fatmawati Naput dijadwalkan hadir memberikan klarifikasi pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai
Sementara Paulus Grant Naput dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada: Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.
“Pemanggilan terhadap keduanya dilakukan untuk mendalami proses penerbitan sertifikat, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek tanah di Keranga tersebut,” ucap Jon Kadis.
Sejumlah Pejabat BPN Manggarai Barat Juga Dipanggil
Tidak hanya pihak pemilik sertifikat dan pembeli tanah, Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Adapun jadwal klarifikasi kedua terhadap staf BPN Manggarai Barat yakni:
1. I Ketut Suarsana.
Selasa, 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
2. Stephanus Kakut.
Selasa, 23 Juni 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai.
3. Konstantinus Lalu.
Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB sampai selesai.
Tindak Lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026
Menurut Jon Kadis, pemanggilan sejumlah pihak tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026 dengan pelapor berinisial S.
Dalam dokumen penyelidikan Bareskrim Polri disebutkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan turut serta, turut membantu, serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Dimana berkaitan dengan penerbitan dua Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas sekitar 11 hektare di wilayah Keranga, Labuan Bajo.
“Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” terangnya.
Kemudian, dalam surat undangan klarifikasi yang diterima media ini, penyidik Bareskrim Polri juga meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa dokumen, data, maupun keterangan yang berkaitan. Terutama dalam hal perkara tersebut guna mendukung proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang dipanggil terkait materi klarifikasi yang akan disampaikan kepada penyelidik Bareskrim Polri.
Media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (red)


