
Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., menegaskan pentingnya penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan struktural yang gagal dituntaskan oleh aturan sektoral selama ini. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Bob Hasan menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan RUU Reforma Agraria dari perspektif hukum. UUPA berada pada ranah hukum perdata pertanahan, sedangkan RUU Reforma Agraria dirancang untuk menjangkau permasalahan lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian dan instansi.
”Selama ini ada regulasi seperti Peraturan Menteri Kehutanan untuk mekanisme enclave kawasan hutan menjadi non-hutan bagi desa atau permumbuhan warga, tetapi kerap tidak bisa terlaksana di lapangan. Bahkan Perpres Percepatan Reforma Agraria pun mengalami kebuntuan. Maka, kita butuh kerangka hukum undang-undang yang mampu mengintergrasikan seluruh fakta lapangan ini,” ujar Bob Hasan.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa politik hukum RUU Reforma Agraria bersumber pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang bersifat antineoliberal dan antikapitalis.
Menurutnya, kondisi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di tengah kelimpahan sumber daya alam akibat konflik pertanahan—seperti di Jambi, Cianjur, hingga Lampung—merupakan bentuk penyimpangan dari cita-cita konstitusi.
Bob Hasan menyatakan optimismenya bahwa RUU ini dapat terealisasi di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memiliki visi kuat terhadap penguatan Pasal 33 UUD 1945.
”Kalau dulu penyusunan regulasi semacam ini dianggap sulit, saat ini momentumnya tepat karena visi Presiden selaras dengan mandat konstitusi. Semua aturan dan regulasi akan menyesuaikan dengan tujuan tersebut,” tegasnya.
Mengakomodasi aspirasi koalisi masyarakat sipil seperti KPA dan Walhi, Baleg DPR berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan RUU ini secara transparan melalui uji publik dan program goes to campus guna memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation) sebelum disahkan menjadi undang-undang.
(R)


