Jakarta Utara, Pemimpinmasadepan.news – Dugaan aktivitas jual beli obat keras golongan tertentu atau pil koplo “Red” berkedok toko tutup di kawasan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menuai sorotan masyarakat. Meski kondisi toko terlihat tertutup dari luar, transaksi diduga masih tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga telah lama menjadi tempat transaksi obat keras ilegal. Modus yang digunakan yakni menutup rolling door toko untuk menghindari perhatian aparat dan masyarakat, sementara pembeli tetap datang silih berganti.
“Kalau dilihat sekilas memang seperti tutup, tapi sebenarnya masih ada transaksi. Banyak anak muda yang datang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (23/5/2026).
Warga mengaku khawatir dengan maraknya dugaan peredaran pil koplo di lingkungan mereka karena dapat merusak generasi muda serta memicu meningkatnya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.
Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, sosok berinisial Dun disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengendali atau bos pil koplo Red di kawasan tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Beberapa jenis obat keras yang sering disalahgunakan dan dikenal masyarakat sebagai pil koplo antara lain Tramadol, Hexymer, Alprazolam, serta pil berlogo “Red” yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan gangguan mental, halusinasi, ketergantungan, hilang kesadaran, kerusakan saraf, bahkan overdosis yang dapat berujung kematian.
Menanggapi maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut, Tuan Guru Drs Dedi Hermanto meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Peredaran pil koplo sangat merusak moral dan masa depan generasi muda. Aparat harus serius memberantas jaringan pengedarnya,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Fakhruddin Sanghaji Bima yang meminta adanya operasi pemberantasan terhadap jaringan pengedar obat keras ilegal di Jakarta Utara.
“Jangan sampai lingkungan masyarakat dirusak oleh peredaran obat keras ilegal. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan,” tegasnya.
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian ilegal tanpa kewenangan.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar bagi pelaku pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Warga berharap aparat Kepolisian, BPOM, Satpol PP, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas jual beli pil koplo Red di kawasan Muara Baru agar lingkungan masyarakat kembali aman dan kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
Tim Redaksi


