Anggota DPD RI terpilih daerah pemilihan Jawa Barat yang duduk di Komite III DPD RI, Agita Nurfianti, menerima tiga orang perwakilan KTKI yang menyampaikan aspirasi terkait pemberhentian tugas mereka yang diduga dilakukan secara mendadak oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang baru saja dihentikan, digantikan oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), menimbulkan banyak pertanyaan dan protes dari anggota KTKI. Sebanyak 84 anggota KTKI diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon, meskipun prosedur pemberhentian telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017.
Tindakan pemberhentian ini dilakukan sejak 15 Oktober 2024, di mana KTKI telah mengajukan audiensi ke Ombudsman karena merasa tindakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Anggota KTKI kini diakui sebagai pejabat setingkat negara, dan mereka merasa diabaikan dalam proses ini
Kondisi pengurus KTKI, yang berkantor di Jakarta, membuat mereka harus menggunakan uang pribadi untuk operasional. Hal ini mencolok mengingat adanya alokasi anggaran dari pemerintah yang baru cair setelah enam bulan. “Kami beroperasi dengan modal sendiri sementara ada dana dari pemerintah yang sudah disiapkan,” ujar salah seorang pengurus.
KTKI, yang didirikan pada tahun 2020, melalui proses panjang yang ketat dalam seleksi anggota, kini merasa keberadaannya dipandang remeh oleh pemerintah. Kemenkes dinilai tidak menghargai kinerja dan kontribusi lembaga tersebut. PROSES yang memakan waktu bertahun-tahun untuk mewujudkan KTKI seakan terhapus begitu saja.
Dengan berakhirnya masa kepengurusan KTKI yang seharusnya berlangsung hingga tahun 2027, berbagai program kerja yang telah disusun hingga akhir tahun 2024 serta rencana kerja untuk tahun 2025 kini menjadi tidak jelas. Tim Adhoc KTKI bahkan menemukan bahwa Kemenkes telah membentuk lembaga baru, KKI, tanpa adanya pengumuman atau konsultasi sebelumnya.
Lebih lanjut, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 69 Tahun 2024 menunjukkan bentuk pemberhentian anggota konsil kedokteran Indonesia dan pengangkatan pimpinan KKI. Proses seleksi wawancara yang berlangsung hanya tiga menit melalui media Zoom juga menimbulkan kecurigaan. Ketua Panitia Seleksi, yang juga merangkap sebagai Ketua KKI, dinilai mencederai netralitas dan integritas lembaga.
Tim Adhoc KTKI kini menyoroti dugaan maladministrasi dalam pemilihan Ketua KKI yang dijabat oleh Arianti Anaya, mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan. Proses yang cepat dan tertutup tidak memberikan kepercayaan bagi banyak pihak yang terlibat dalam dunia kesehatan.