PemimpinMasaDepan.News, -Jakarta-Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan calon gubernur di Provinsi Bengkulu yang kena OTT KPK, Rohidin Mersyah, dapat dipilih dalam Pilkada 2024 dan bakal dilantik jika menang, tetapi dia akan langsung diberhentikan apabila dia berstatus terpidana saat pelantikan.
Rohidin Mersyah, yang merupakan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selepas dia bersama tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11).
Afif menjelaskan selama Rohidin masih berstatus tersangka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dia masih dapat dipilih saat pemungutan suara, ditetapkan sebagai gubernur terpilih jika menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur.
“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Ketua KPU RI menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada mengatur: “Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
Kemudian, Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada mengatur jika ada calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana saat acara pelantikan maka dia tetap dilantik dan langsung diberhentikan saat itu juga.