Kegiatan Anggota DPD RI dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusi di daerah pemilihan masing-masing (reses) selang tanggal 29 Oktober – 17 November 2024, di samping sosialisasi kelembagaan DPD RI, didalamnya sasaran prioritas komite, tetapi juga melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) terkait tata kelola pemerintahan desa.
Dalam Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/10) yang dipimpin Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin, Wakil Ketua GKR Ratu Hemas dan Tansil Linrung, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (Sulawesi Utara) didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara), H. Abdul Hamid, S.Pi,M.Si (Riau) dan Agita Nurfianti, S.Psi (Jawa Barat) melaporkan perkembangan tugas konstitusi.
Wakil Ketua BULD DPD RI, Senator Indonesia dari Jawa Barat Agita Nurfianti, S.Psi memberi alasan sasaran pemantauan terkait tata kelola pemerintahan desa, bahwa BULD memandang pentingnya tata kelola pemerintahan desa untuk diangkat sebagai sasaran pemantauan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 ini, atas pertimbangan identifikasi beberapa titik kritis dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Pertimbangannya diantaranya adalah pertama, aspek regulasi dan kebijakan tata kelola pemerintahan desa, yang mencakup pemahaman perangkat desa terhadap regulasi tata kelola, keuangan, dan perencanaan pembangunan belum optimal, serta ada pelaksanaan kebijakan di luar kewenangan dan kurang disiplin pelaporan.
Kedua, hubungan antara pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya kewenangan desa dalam sistem pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui kementerian perlu diperjelas, termasuk peningkatan SDM dan sistem informasi.
Dan ketiga, partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa, di mana pengawasan dan kontribusi masyarakat dalam tata kelola serta pembangunan desa masih perlu diperkuat.